DELI TUA|MAHAGANEWS. COM
Herdiansyah alias Edin (19) Warga Jalan Jaya Tani Ujung Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor kembali menginap dibalik jeruji besi Tahanan polsek Delitua.
Pasalnya, pelaku pembongkaran rumah yang baru bebas tiga pekan lalu ini kembali diringkus petugas kepolisian Selasa (30/6) sekitar Jam 11.00 Wib di jalan Jaya Tani Ujung Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.
Saat dilakukan introgasi, Tersangka Mengakui melakukan Pencurian bersama dengan Yogi dirumah Junita Teresia yang sedang kosong pada Kamis tanggal 25 Juni 2020 Sekira Jam 14.00 Wib di Jalan Jaya Tani No.9 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.
Tersangka juga mengaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel lobang angin pintu samping.
Setelah berhasil masuk, kedua pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban, Junita Teresia Boru Berutu (30) tahun PNS Dinas PU warga Jalan Jaya Tani No.9 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor dan membawanya lewat pintu samping.
Setelah berhasil menggasak barang-barang milik korban, keduanya Menjualkan 1 buah cincin perak seharga Rp 50.000 kepada Ema Ginting, Menjualkan 1unit TV Seharga Rp 930.000,- dan 1 unit helm seharga Rp 50.000 kepada Vera.
Dari keterangan Tersangka Herdiansyah alias Edin, petugas melakukan pengembangan dan Meringkus Ema Ginting (31) Warga Jalan Pintu Air IV Gang Satu No.4 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.
Dalam keterangannya, Ema Ginting Menerangkan Kalau ia ada Menerima 1 ( satu ) buah cincin Perak dari Herdiansyah dan Yogi.
Usai melakukan penangkapan Ema Ginting, petugas reskrim Polsek Delitua yang dipimpin kanitnya Iptu Imanuel Ginting SH MH langsung Mendatangi kediaman Vera Boru Tarigan (32) di Jalan Pintu Air IV Gang Satu Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.
Kepada petugas, Vera Menerangkan dirinyaMenerima 1 buah TV merk Sharp ukuran 32 inchi dan 1 buah Helm Bogo dari Herdiansyah dan Yogi dirumah Ema Ginting.
Setelah berhasil menangkap ketiganya, petugas memboyongnya bersama Barang Bukti ke komando untuk dilakukan proses lanjut.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH melalui kanit reskrimnya Iptu Imanuel Ginting SH MH menjelaskan, pelaku pembongkaran rumah korban ada dua orang, namun kita masih meringkus satu diantaranya, sedangkan tersangka satu lagi berhasil melarikan diri.
“Lanjut mantan kanit reskrim Polsek Medan Baru ini, dua tersangka penadah barang curian juga turut kita amankan.
Masih kata kanit, pengungkapan kasus pembongkaran rumah ini setelah korbannya Junita Teresia Boru Beruto membuat laporan yang tertuang di Lp / 731/ K /VI / 2020 / Sek delta Tanggal 39 Juni 2020.
Dalam laporannya, korban nengatakan mengalami Kerugian 1 (Satu ) unit TV 32 inchi merk Sharp Warna Hitam, 1 ( Satu ) Helm Bogo gambar doraemon, Uang tunai Rp 600.000,- Perhiasan Emas berupa 4 buah Cincin, 1 buah Gelang, 2 buah kalung , 2 pasang anting dan 1 buah mainan Kalung.
Dari laporan korban tersebut, kita melakukan penyelidikan dan melakukan cek TKP.
Hasilnya kita ringkus 1 pelaku utama dan dua orang wanita sebagai penadah barang hasil curian,” terang Iptu Imanuel Ginting SH MH.
(Sas)
More Stories
Blusukan di Jaksel, Menteri AHY Persempit Celah Praktik Mafia Tanah
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Rapat
Koordinasi Percepatan Penanganan Ruislag Tanah Wakaf
di Jakarta Selatan
Hak Angket DPR Tidak Mempengaruh Hasil Pilpres 2024