Jakarta, Mahaganews.com (Jumat 4 Juli 2025) – Seorang remaja berinisial A tewas akibat sabetan celurit saat tawuran antar geng remaja di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (22/6/2025) pukul 02.00 WIB. Tawuran tersebut melibatkan dua kelompok remaja yang sebelumnya saling tantang lewat media sosial.
Pelaku utama, berinisial FA, sempat melarikan diri ke Puncak, Bogor, lalu ke Tangerang. Ia berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatinegara di rumah kerabatnya di Tangerang.
Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono menyebut, peristiwa terjadi saat dua kelompok bentrok menggunakan senjata tajam. FA menyabetkan celurit sepanjang 120 cm ke arah korban setelah sebelumnya dilempar celurit oleh korban. Sabetan itu mengenai tangan dan leher korban, yang akhirnya meninggal di lokasi kejadian.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 tentang penganiayaan berat. Barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan, namun senjata tajam yang digunakan belum ditemukan.
M.NUR
More Stories
MENIMBANG KEBIJAKAN, BUKAN MENGHUKUM:Pembagian Kuota Haji Era Menteri Agama Yaqut dalam Perspektif Hukum
Polres Bogor Sukses Amankan Nataru 2025–2026, Kapolres Sampaikan Apresiasi untuk Seluruh Personel dan Stakeholder
KUHP Baru Resmi Berlaku: Reformasi Hukum Nasional yang Masih Menyisakan Banyak Catatan