“Terungkap” Kasus Mayat MR X Yang Ditenggelamkan di Lau Biang, Otak Pelaku Dan Pelaku Utama Ditangkap Polsek Tiga Panah |
19 April 2024

Berita Update Terpercaya

“Terungkap” Kasus Mayat MR X Yang Ditenggelamkan di Lau Biang, Otak Pelaku Dan Pelaku Utama Ditangkap Polsek Tiga Panah

Ket foto : Hasil Sembiring (pakai sendal) yang juga abang tiri korban sebagai otak pembunuhan dan Sempurna Ginting sebagai eksekutor (tidak pakai sandal) diamankan bersama barang bukti, di Mapolsek Tigapanah, Rabu (22/7/2020).

TANAH KARO|MAHAGANEWS.COM
Petugas unit Reskrim Polsek Tigapanah berhasil mengungkap dalang pembunuhan seorang pria tanpa identitas (Mr X) yang ditenggelamkan di Sungai Gergoh Lau Biang jalan ke Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, beberapa pekan lalu.

Kapolsek Tigapanah AKP Ramli Simanjorang, Rabu (22/7/2020) pagi menjelaskan, saat ditemukan mayat Mr X sangat mengenaskan. Mayat diikat rantai besi dan digembok. Tangan dan kepala juga diikat tali.

Berselang sehari, petugas unit Reskrim Polsek Tigapanah, di bawah komando Ipda Pernando Manik mengetahui identitas mayat tersebut, yakni Rawat Sembiring Milala warga Desa Namanteran, Kecamatan Namanteran, Karo.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ternyata saudara laki-laki (abang) tiri korban, Hasil Sembiring yang mendalangi pembunuhan sadis itu. Ia mengaku menyuruh tersangka lainnya, Sempurna Ginting dkk untuk membunuh korban.

“Setelah kita amankan dan diperiksa, para pelaku mengaku sudah merencakan menghilangkan nyawa korban. Abang tiri korban memberikan uang Rp 6,5 juta kepada eksekutor Sempurna Ginting dkk atas keberhasilan membunuh korban,” kata Ramli.

Lanjutnya, Sempurna Ginting mengaku melakukan pembunuhan dibantu Andi Ginting (anak kandungnya), Pijer Sembiring dan seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya. Ketiganya belum ditangkap.

“Korban dibawa dari Desa Naman ke perladangan Desa Salit, diikat dan dijerat lehernya kemudian dibuang ke sungai,” jelas Ramli.

Ramli menjelaskan, motif tersangka menghilangkan nyawa korban karena sangat resah dan terancam dengan perbuatan korban yang mengalami gangguan jiwa.

“Pengakuannya, pihak keluarga dan masyarakat sudah sangat resah dengan perbuatan pelaku yang terkadang mau kumat dan membuat keonaran di desanya,” kata Ramli.

Selain tersangka, diamankan barang bukti yang telah disita berupa 1 unit mobil Hijet minibus, rantai besi panjang sekitar 3 meter, 3 gembok besi dan 2 potongan tali keranjang plastik warna biru.

(DK)