Terlibat Peredaran Narkoba Jenis Shabu, Pasangan Suami – Istri “GOOLL” |
19 April 2024

Berita Update Terpercaya

Terlibat Peredaran Narkoba Jenis Shabu, Pasangan Suami – Istri “GOOLL”

Ket.Foto: Suami- istri setelah ditangkap beserta barang bukti berupa, 1(satu) unit Handphone (Hp) merk Oppo, 1(satu) unit Hp merk Xiaomy dan 1(satu) buah dompet warna merah motif kotak-kotak dan Shabu-shabu.

Simalungun_Mahaganews.com ]
Pasangan suami istri (Pasutri) inisial BJ (25) warga Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan dan istrinya  CN(24) warga Beringin, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Tak berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun.

Pasalnya, pasangan suami istri tersebut diketahui membawa narkoba jenis Shabu berat kotor atau bruto 5,47 Gram di jalan Masjid, Lorong III, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Sabtu (5/2/2022) malam sekitar pukul 20.15 WIB.

Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang disampaikan ke petugas, bahwasanya di Jalan Masjid, Lorong III, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupatem Simalungun sering terjadi transaksi narkotika dan  penyalahgunaan narkoba. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (5/2/2022) malam sekitar pukul 20.15 WIB Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono berhasil menangkap ke 2(dua) pelaku yang diketahui masih berstatus suami – istri dengan berboncengan mengendarai sepedamotor Yamaha Wr 155 BK 5476 JAL dengan gerak gerik mencurigakan. 

Dari kedua pelaku Pasutri itu ditemukan barang bukti 1(satu) kotak rokok merk Gudang Garam Surya didalamnya ada 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 5,47 gram di tanah di dekat kaki pelaku BJ yang sebelumnya sempat dibuang istrinya CN.

Selanjutnya, 1(satu) unit Handphone (Hp) merk Oppo, 1(satu) unit Hp merk Xiaomy dan 1(satu) buah dompet warna merah motif kotak-kotak. 

Saat petugan mengintrogasi pelaku, pasutri tersebut mengakui bahwa Shabu itu milik mereka yang didapatkan dari seorang laki-laki di pinggir jalan daerah Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.

Mendengar pengakuan itu, Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH langsung memimpin pengembangan ke Jalan Sibatu-batu Kota Siantar. Namu belum berhasil menemukan laki-laki yang disebutkan sebelumnya.

Saat ini kedua pelaku, BJ dan CN (pasutri) beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses lebih lanjut.

Terhadap tersangka dijerat pasal UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Ungkap Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kasi Humas IPDA Arwansyah Batubara saat dikonfirmasi Mahaganews.com. Pada Hari Senin (7/2/2022). 

(Andy Alfiano)