
KARO- Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua di Jalan Besar Medan-Kabanjahe, tepatnya di Desa Rumah Pil-Pil, Kec. Sibolangit Kab. Deli Serdang,
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku diketahui bernama Andrea R Suki Sitepu (26) warga Jalan Samura, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo. Jumat (31/07/2020) malam.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Pier Eliezer Ginting (17) warga Desa Rumah Kabanjahe, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo, yang kehilangan sepeda motornya Yamaha Scorpio-Z BK 6582 UY, di Jalan Veteran Kabanjahe, tepatnya di Terminal Loket Sepadan, Kec. Kabanjahe Kab. Karo, pada Rabu (29/07/2020) malam.

Selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan mengetahui ciri-ciri dari pelaku. Personil ahirnya menemukan keberadaan pelaku, dan kemudian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, korban melaporkan kehilangan sepeda motornya saat hendak makan disebuah warung di terminal. Dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Karo.
“Ya benar, kita mengamankan pelaku pencurian sepeda motor. Untuk saat ini masih kita periksa dikantor,” ujarnya, Sabtu (01/08/2020)
Atas perbuatannya, pelaku ranmor ini diancam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Beber Sastrawan
(Dk)
More Stories
Resmikan Rumah Kebangsaan Cipayung Plus Riau, Irjen Iqbal: Gagasan Pak Jokowi Yang Dimotori Kapolri
Kodam I/BB Siap Dukung Poldasu Berantas Narkotika dan Penyakit Masyarakat
Plt Wali Kota Pematang Siantar Diwakili Kaban Kesbangpol Sofie Saragih SSTP Bersama Kapolres Bagikan Bendera Merah Putih HUT RI Ke 77