Pematangsiantar_MahagaNew.com | Tak ingin menyianyiakan waktu, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar bergerak cepat menangkap seorang pria dewasa bernama Tirta (33) warga jalan teratai kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis shabu.
Terkait pengkapan terhadap terduga pengedar narkoba jenis shabu tersebut dibenarkan Akp Krito Tamba Kasat Narkoba polres pematang siantar.
“Ya benar, seorang pelaku dan barang bukti narkoba jenis shabu sudah diamankan di satres narkoba Mapolres Pematangsiantar. Hal itu berawal dari adanya informasi yang diperoleh oleh tim dari salahsatu media online. Mengetahui keberadaan pelaku personil langsung bergerak ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan. Melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk diatas sepeda motornya di pinggir jalan, saat personil bertanya kepada laki laki tersebut menjawab dengan gugup dan gesturnya sangat mencurigakan. Tak ingin target kabur, personil langsung gerak cepat menggeledah bagian tubuh pelaku,” ujar Kasat Narkoba
Selanjutnya, “dari hasil penggeledahan tersebut personil kita di kantong celana sebelah kiri depan ditemukan 1(satu) buah kotak rokok merek Gudang Garam yang didalamnya ada 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis shabu dng buto 1,06 gr dan 1 unit HP merk Vivo ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanannya,” Jelasnya
“Seluruh barang bukti dikumpulkan dan selanjutnya tersangka dibawa personil ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dijerat Pasal 111,112, 113 dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009.” Beber AKP Krito Tamba
(Andy Alfiano)
More Stories
Blusukan di Jaksel, Menteri AHY Persempit Celah Praktik Mafia Tanah
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Rapat
Koordinasi Percepatan Penanganan Ruislag Tanah Wakaf
di Jakarta Selatan
Hak Angket DPR Tidak Mempengaruh Hasil Pilpres 2024