Mahaganews.com Kota Tangerang | Sidang ke-2 terkait tanah warga Cilenggang, Tangsel untuk proyek jalan toll Cilenggang – Balaraja pengadilan putuskan untuk berdamai di luar Pengadilan antara pihak Tergugat dan Penggugat.
Kuasa Hukum Warga Daniel Mardona, SH mengatakan, “Keputusan sidang beri kesempatan untuk menjawab gugatan pemohon yang akan di jawab BPN Tangsel dan PUPR, tidak ada sidang tidak reflek dan duflik, namun sidang memperbolehkan bermusyawarah di luar Pengadilan, ujarnya, Rabu, (27/01).
” Saya curiga ada indikasi karena saya melapor ke Polri dan Kejaksaan, ini lagi di kembangkan dan telah di panggil pihak terkait. Saya di libatkan berdamai dengan BPN dan PUPR,” Pungkas Daniel.
“Meski begitu saya Pengacara sudah punya rancangan seperti apa kedepannya”, tambahnya.
Turut hadir dalam sidang dari BPN dan PUPR, 23 Warga Cilenggang dan Principal, 4 kordinator dan warga.
Sidang ini merupakan sidang ke-2 terkait harga tanah warga inginkan ganti untung sesuai Perpres No.2 Tahun 2012 bagi yang terkena dampak proyek toll Cilenggang- Balaraja, sidang berikutnya, Rabu, (03/2).
Ketua Aliansi Warga Cilenggang, Maskur Siddik mengaku puas dengan putusan hakim jalur musyawarah di luar Pengadilan. Menurutnya 114 KK Warga yang terdampak perlu perhatikan serius.
Hal senada juga di akui Maman Sofian agar warga mendapatkan ganti untung tanah warga yang terbaik.*
Reporter :Janri Ginting
More Stories
Kegiatan Lomba Mewarnai Anak-anak Antar RW se-Kelurahan Balik Alam
Bermasa Cup I ” Voli Ball Sekecamatan Mandau Tahun 2022 Resmi Di Gelar “
Plt Wali Kota Pematang Sianțar Tinjau Langsung Sejumlah Lokasi Pohon Tumbang Akibat Hujan Angin