15 Februari 2026

MAHAGANEWS.COM

Berpilar Fakta, Bergerak untuk Publik.

Putusan PN Jakarta Pusat Perkuat Legalitas Kepemimpinan Hendry Ch Bangun di PWI

JakartaMahaganews,com I Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menyatakan tidak berwenang memeriksa gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah terkait pemberhentiannya sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Putusan sela tersebut mempertegas bahwa ranah perkara yang disengketakan berada dalam otonomi organisasi, bukan yurisdiksi pengadilan umum.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa, 18 Maret 2025, untuk perkara perdata dengan nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa perkara tersebut, karena menyangkut urusan internal organisasi yang telah diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

Menurut Hendra J Kede, Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH sekaligus Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, putusan sela ini menjadi penegasan hukum terhadap legitimasi kepemimpinan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat, serta Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan (Plt. DK) PWI.

“Putusan ini menjadi bukti bahwa mekanisme internal PWI berjalan sesuai aturan. Termasuk rapat pleno diperluas yang telah membatalkan pemberhentian Sayid, sah secara hukum,” tegas Hendra, Kamis, 17 April 2025.

Sebagai informasi, Sayid sebelumnya menggugat SK pemberhentiannya yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditandatangani oleh Dewan Kehormatan PWI. Namun, rapat pleno diperluas pada 22 Juni 2024 telah memutuskan membatalkan SK tersebut, sehingga status keanggotaannya sebagai anggota PWI tetap sah secara organisasi.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga mengakui legal standing Hendry Ch Bangun dan Noeh Hatumena, serta secara tidak langsung menyatakan bahwa Sasongko Tedjo tidak lagi menjabat sebagai Ketua DK PWI sejak keluarnya putusan sela tersebut.

Putusan ini semakin mempertegas keabsahan hasil Kongres XXV PWI di Bandung tahun 2023, yang telah menetapkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum secara sah melalui proses yang demokratis dan sesuai ketentuan organisasi.

Dengan keluarnya putusan sela tersebut, segala bentuk persoalan yang terjadi di internal PWI kembali tunduk pada mekanisme internal organisasi, termasuk segala keputusan yang ditetapkan melalui forum resmi seperti rapat pleno.


🔎 Kesimpulan:

Putusan PN Jakarta Pusat menjadi landasan hukum kuat untuk memperkuat struktur legal organisasi PWI dan menjadi preseden penting bahwa pengadilan umum tidak berwenang mencampuri urusan otonomi organisasi profesional seperti PWI. (Tedi Bangun)