Proyek SPAM Kementrian PUPR Di Desa Sadaperarih “Terancam Gatot” LSM BAN Angkat Bicara |
20 April 2024

Berita Update Terpercaya

Proyek SPAM Kementrian PUPR Di Desa Sadaperarih “Terancam Gatot” LSM BAN Angkat Bicara

Ket foto : Bangunan Bak Waterleding Di Desa Sada Perarih

Tanah Karo_Mahaganews.com | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya meningkatkan akses air minum yang aman bagi seluruh masyarakat Indonesia melalui peningkatan jaringan layanan air bersih perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). 

Namun hal itu masih jauh dari harapan khususnya bagi masyarakat Desa Sadaperarih, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Prov.Sumatera utara. Warga setempat kecewa dengan adanya Proyek Spam Perdesaan yang katanya padat Karya namun tidak sesuai dengan kenyataan. Dana sebesar Rp 325.033.000,- bukan jumlah yang sedikit.

Program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI melalui Direktorat jenderal Cipta Karya yang diperuntukkan bagi masyarakat pedesaan itu. Diprediksi terancam gatot alias “Gagal Total”.

Pasalnya, ini sudah masuk bulan 3 tahun 2022 namun  belum ada setetes pun airnya keluar dari sumur bor yang dikerjakan, sementara masa kontrak kerjanya sudah selesai pada ahir Desember 2021 kemarin sesuai yang tertulis di plank proyek.

Pada prinsipnya bahwa peningkatan untuk akses air minum SPAM yang sejatinya dapat membantu masyarakat dalam hal suplay air bersih juga terancam sia – sia. Sementara bangunan bak penampungan (waterleding) sudah siap dibangun.

Saat awak media menanyakan kepada salahseorang warga setempat  bermarga karo karo (54) prihal siapa pelaksana yang mengerjakan proyek tersebut mengatakan, 

“Sampai sekarang saya sendiri pun tidak tau bang , tapi saya lihat di plank proyek itu yang mengerjakan dituluskan Kelompo Swadaya Masyarakat ( KSM Seiya Sekata ) . Setau saya kalau yang namnya kegiatan swadaya masyarakat, sudah pasti warga setempat yang mengerjakan,  tapi sudah hampir 6 bulan, satu orang pun tidak ada warga Desa ini yang ikut mengerjakannya,” ujar Karo – Karo. Selasa, (01/03/2022)

Dirinya menambahkan, “pengerjaan bak penampungan (waterleding) sudah rampung namun sumur bor nya tak siap – siap, sudah banyak kali lokasi tanah yang di bor tapi tidak dapat mengeluarkan air, jadi untuk apa nanti waterleding itu dibangun kalau airnya pun tidak ada mengalir. Sampai sekarang warga masih membeli air bersih untuk kebutuhan sehari hari,” kesal karo-karo.

Perdinan Surbakti  selaku Kepala Desa Sadaperarih, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo yang ditemui di kantornya dan ditanya terkait proyek SPAM tersebut mengatakan,

“Saya pun sudah bingung melihat pembangunan Sumur Bor itu,  karena sudah hampir 175 meter di Bor kedalamannya tetap tidak ketemu air, bahkan mesin pemborongnya itu pun sudah ada tinggal di dalam tanah karena sangkin dalamnya,  walaupun begitu kami dari Pemerintah Desa tetap berupaya supaya suplay air ini dapat cepat terealusasi,  jadi saya minta kepada masyarakat untuk mohon bersabar.” Harap Kades Sada Perarih Perdinan Surbakti. 

Menyikapi keluhan masyarakat, Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) Kab.Karo Daris Kaban menilai, bahwa pengerjaan Proyek SPAM yang ada di Desa Sada Perarih diduga kuat tidak sesuai juknis dalam penyelenggaraan Pengembangan SPAM dan Menyimpang dari PP Nomor 122 Tahun 2015 Tentang System Penyediaan Air Minum. 

Ket Foto : Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) Kab.Karo, Daris Kaban

“Jika memang gagal pengerjaan pada kegiatan Proyek SPAM Di Desa Sada Perarih, kita patut menduga bahwa pihak pelaksana kegiatan tidak memahami Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Pasal 20, Tahun 2015 Tentang System Penyediaan Air Minum dalam hal penyusunan Jakstra yang meliputi kondisi sosekbud masyarakat setempat dan kondisi lingkungan disekitar, sudah sewajibnya pekerjanya juga harus melibatkan masyarakat setempat, ini kenapa dilibatkan orang luar,” Ujar Daris

“Kalau menurut juknis nya bahwa kegiatan SPAM tentunya wajib membuat suatu Perencanaan, Rencana Induk (RI) selanjutnya harus di buat dulu study kelayakan dan rencana teknis (DED). Hal ini perlu dilakukan agar dapat dikaji terlebih dahulu dampak serta resiko pekerjaan yang kemungkinan terjadi. Untuk itu rencananya kami akan menyurati pihak Kementerian PUPR RI dan  Direktorat Jendral Cipta Karya di Jakarta terkait hal ini dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan melayangkan surat pengaduan dalam waktu dekat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.” Tegas Ketua LSM BAN Daris Kaban.

(Andre )