15 Februari 2026

MAHAGANEWS.COM

Berpilar Fakta, Bergerak untuk Publik.

Prabowo Didesak Mencabut Izin Perushaan Tambang di Halmahera Timur

MahagaNews.com (JAKARTA) – Deforestasi menyebabkan dampak yang sangat buruk sekali terhadap kerusakan lingkungan di Indonesia. Pemerintah harus lebih tegas dan serius melihat kasus deforestasi yang dilakukan oleh para pengusaha-pengusaha tambang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang nantinya akan berdampak pada masa depan bangsa Indonesia kedepan. Kasus deforestasi di Indonesia pada tahun 2025 menunjukkan data yang kontradiktif antara klaim pemerintah dan temuan masyarakat sipil, dengan potensi lonjakan di beberapa wilayah. Hingga September 2025, Kementerian Kehutanan mengklaim penurunan deforestasi sebesar 23,01% (166.450 hektare) dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Sebaliknya, laporan WALHI menunjukkan deforestasi 2025 mencapai 283.803 hektare, naik dibandingkan 2024, terutama akibat tekanan ekspansi kelapa sawit, tambang, dan proyek infrastruktur.

Seperti yang terjadi di Desa Maba Sangaji Halmahera Timur, masyarakat melakukan aksi penolakan dan mendesak perusahaan agar aktivitas tambang dikawasan tersebut di hentikan, karena telah terjadi kerusakan lingkungan pencemaran air sungai.

Yayasan Pagar Alam Indonesia merupakan LSM lingkungan hidup mengamati dan menemukan data hasil investigasi bahwa diduga telah terjadi pencemaran lingkungan yang melanggar UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh para peusahaan tambang (Tergugat I dan Tergugat II) di Desa Maba Sangaji Halmahera Timur.

Ketua Yayasan Pagar Alam Indonesia, Crismon Wifandi usai sidang mediasi di PN Jakarta Pusat mengatakan “ Kasus ini sudah lama, kalau kita lihat dari beberapa sumber dan informasi yang kita kumpulkan dari tahun lalu itu sudah banyak penolakan dari masyarakat yang kemudian ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para stekholder wilayah Sangaji, tetapi tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan terhadap kerusakan lingkungan yang mereka lakukan.”

Crismon menambakan bahwa dasar gugatan YPAI yang pertama adalah mereka melakukan penembangan konsesi atau pelebaran konsesi diluar izin yang diberikan. Ada kurang lebih 11 Km dengan alasan ingin membangun jalan. Menurutnya jika membangun jalan tidak harus mencapai kedalaman 15 meter, dia menduga ada Illegal Logging yang dilakukan Perusahaan tersebut.

Kuasa Hukum Penggugat Sandi E Situngkir, S.H.,M.H. megatakan “Dalam mediasi tadi ditekankan oleh para penggugat supaya ada perbaikan, dan meminta kepada pemerintah khususnya Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut seluruh izin tambang yang dimiliki oleh para tergugat ini”.

“Yang paling baik sebagai pemerintah selaku pemegang regulasi untuk menghentikan kerusakan lingkugan sambil dilakukan perbaikan adalah menghentikan sementara seluruh kegiatan pertambangan oleh pengusaha-pengusaha tambang tersbebut. Akan tetapi meskipun perizinan dicabut atau operasional dihentikan tidak menghilangkan tanggung jawab para pengusaha tersebut untuk melakukan perbaikan terhadap lingkungan yang sudah rusak.” Tutup Sandi Situngkir.

M.NUR