6 Februari 2026

MAHAGANEWS.COM

Berpilar Fakta, Bergerak untuk Publik.

Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana Satu Keluarga di Warakas, Tiga Orang Tewas Diracun

MahagaNews.com (Jakarta Utara) – Kepolisian mengungkap kasus pembunuhan berencana dengan cara meracuni satu keluarga yang terjadi di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam peristiwa tersebut, tiga orang dinyatakan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya selamat.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto dalam konferensi pers di Ruang Wira Satya, Lantai 6 Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menambah beban psikologis keluarga,” ujar Bhudi Hermanto.

Peristiwa ini terungkap pada 2 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, saat polisi menerima laporan adanya tiga orang meninggal dunia di dalam satu rumah.
Korban meninggal dunia masing-masing berinisial SS (50), AF (27), dan AD (14).

Sementara satu korban lainnya, MK (24), ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi dan berhasil diselamatkan. Keempatnya diketahui merupakan satu keluarga.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, serta penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar menambahkan, hasil penyelidikan mendalam mengarah pada keterlibatan MK, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku adalah dendam terhadap keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujar Onkoeseno.

Pemeriksaan laboratorium oleh Puslabfor Bareskrim Polri menemukan adanya senyawa Zinc Phosphide, yang dikenal sebagai racun tikus (rodentisida), pada organ tubuh korban yang meninggal dunia.

Ahli toksikologi menyebut zat tersebut bersifat racun seluler yang dapat menyebar ke seluruh organ tubuh dan berakibat fatal jika masuk ke tubuh manusia dalam jumlah besar.

Dokter forensik RS Polri menyatakan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada pemeriksaan luar. Namun, hasil pemeriksaan dalam menunjukkan kematian disebabkan oleh zat kimia berbahaya yang melebihi ambang batas toleransi tubuh.

Berdasarkan pemeriksaan psikologis, tersangka dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa berat, namun memiliki pola kepribadian yang tidak adaptif serta kecenderungan agresivitas dalam menyelesaikan masalah.

Pasal yang Dikenakan
Tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerlindungan anak ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melaporkan informasi yang relevan melalui Call Center 110, serta tidak menyebarkan spekulasi yang dapat menyesatkan publik.

M.NUR