Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada layanan Nikah Di KUA |
29 Maret 2024

Berita Update Terpercaya

Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada layanan Nikah Di KUA

Salah satu upaya dalam pencegahan covid -19 pada layanan nikah di KUA Kepala KUA Citeureup HR. Robi  Syamsi, S.Ag,.M.Pd  Mengantisipasi penyebaran Covid-19, calon pengantin (Catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker saat prosesi pernikahan, Jum;at  ( 27/3/2020 )

Himbauan ini berdasarkan surat yang diedarkan Dirjen Bimbingan masyarakat Islam Kementrian Agama RI saat prosesi akad nikah yang dilangsungkan  di Kantor Urusan Agama (KUA), diluar Kantor Urusan Agama (KUA), kami  selalu mensoliasikan kepada masyarakat agar mengikuti protokol yang ditetapkan oleh pemerintah” Ucapnya.

Akad Nikah dilaksanakan di KUA  ” seyogyanya membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan  tidak lebih dari 10 orang dan kepada calon pengantin dan anggota keluarga  yang mengikuti   proses harus telah membasuh tangan dengan sabun / hand sanitizer dan menggunakan masker. Petugas, Wali nikah dan Catim laki laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab qobul.

Sedangkan akad nikah yang dilaksanakan diluar kantor urusan agama agar  ruangan prosesi akad nikah ditempat terbuka atau di ruangan yang berpentilasi sehat, dengan membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang dan calon pengantin dan anggota keluarga  yang mengikuti   proses harus telah membasuh tangan dengan sabun / hand sanitizer dan menggunakan masker. Petugas, Wali nikah dan Catim laki laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab qobul.

Untuk sementara waktu meniadakan jenis pelayanan selain pelayanan administrasi  dan pencatatan  nikah di KUA yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan seperti bimbingan perkawinan bagi catim, konsultasi perkawinan , bimbingan klasikal dan sebagainya.

Kami selalu berkoordinasi  dengan petugas  kesehatan dalam rangka pencegahan covid-19 termasuk memberi rujukan yang diperlukan bilamana terdapat tanda tanda dan gejala sakit baik pada petugas maupun kepada masyarakat pada saat layanan berlangsung” tambahnya lagi

( Endang R )