Nyuri Kereta Di Desa Kuta Mbaru, Dua Pelaku Digulung Personil Satreskrim Polres Tanah Karo |
18 April 2024

Berita Update Terpercaya

Nyuri Kereta Di Desa Kuta Mbaru, Dua Pelaku Digulung Personil Satreskrim Polres Tanah Karo

Tanah Karo | Personil Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil menggulung 2(dua) orang pelaku tindak pidana pencurian kenderaan bermotor roda dua di wilayah Hukum Polres Tanah Karo, Minggu, (11/4/2021), pukul 15:00 WIB, 

Kanit IV Sat Reskrim Polres Tanah Karo IPDA Mardan Sitepu, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua milik Darwin Tarigan (35), Warga Desa Payung Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo yang hilang pada hari Selasa, (23/3/2021), Sekira Pukul 13:30 WIB. Ujar AKP Adrian Risky Lubis S.I.K Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Saat di konfirmasi melalui pesan singkat watshaap kenomor kontak miliknya.

Kasat menerangkan, “awalnya Darwin (korban) mengambil makanan ternak kambing di perladangan bungus, tepatnya berada diDesa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket,  Kabupaten Karo, Prov.Sumut. Dengan mengendarai kenderaan bermotor roda dua, Jenis Yamaha Jupiter MX Warna Merah Marun Dengan Nomor Polisi BK 4439 SAA. Sesampainya di perladangan bungus korban memarkirkan septornya di pinggir ladang milik Paino dan langsung bergegas mengambil pakan ternak kambing yang berjarak 20 (dua puluh) Meter dari tempatnya memarkirkan septornya,” Jelasnya

“Usai mengambil pakan ternaknya, korban melihat kenderaannya sudah tidak ada lagi di tempat dirinya memarkirkan septor (sepeda motor) miliknya, mengetahui bahwa septor miliknya sudah dilarikan orang, korban langsung membuat laporan ke Polsek Payung Polres Tanah Karo.”Ungkap Akp Adrian R Lubis

Masih menurut kasat, “mendapat informasi dari masyarakat bahwa keberadaan seorang pelaku a.n Nur Salim Sitepu alias Andi (28) Warga Temberun Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo, bahwa dirinya sedang berada di Jalan Kotacane, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di dalam sebuah mobil angkot marga Silima. Tanpa berpikir panjang Personil Unit Tekab yang di Pimpin Kanit IV Sat Reskrim Polres Tanah Karo IPDA Martan Sitepu langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, Pada hari Minggu,(4/4/2021)sekira pukul 14:00 WIB,” terangnya

Lebih lanjut Adrian menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengembangan kasus, selanjutnya seorang pelaku lagi berhasil ditangkap a.n Hery Anju Marbun (23)Warga asal Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding yang disinyalir sebagai penadah. Saat ini barang bukti hasil kejahatan berupa 1(Satu) Unit Kenderaan bermotor roda dua, Jenis Jupiter MX dengan Nomor Polisi BK 4339 SAA beserta para tersangka telah di bawa dan diamankan di Mapolres Tanah Karo. Beber Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Akp Adrian Risky Lubis S.I.K mengahiri.

(Daris Kaban)