Mahaganews.com. Kabanjahe- 1(satu) dari 3(tiga) orang pelaku penganiayaan terpaksa ditahan unit opsnal sat reskrim polres tanah karo. Pasalnya, ketiga orang dimaksud telah melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama, di komplek plaza Kabanjahe, tepatnya di KTV Family ,Kel.Padang Mas, Kec.Kabanjahe. Kab.Karo. Pada hari Kamis (30/07/2020), sekira Pukul 06.00Wib,
Korban yang mengalami penganiayaan atas nama Muhammad Saputra(30) Agama Islam, Wiraswasta, Warga Tanjung Morawa, Kab.Deli Serdang dan seorang temannya bernama Wanda Ginting (19) Agama Islam , Status Pelajar, Warga Jl.Samura, Kabanjahe, Kab.Karo.
Adapun 1(satu) orang tersangka pelaku yang ditahan tersebut atas nama Misron Hasan Butar-butar (27) wiraswasta, warga Simpang Empat, Jl. Irian, Komplek PU, No.2 Kabanjahe, Kab.Karo. Sementara terhadap ke 2(dua) Pelaku pengeroyokan lainnya atas nama Berngin Purba (17) tahun , Katolik, Status Pelajar, Warga JL.Kota cane no.141 Kabanjahe dan Fito Tarigan(17)tahun, Kristen, Berstatus Pelajar, Warga Jl.Perumahan Rakyat no 21, Kel.Gung Leto, Kec.Kabanjahe. Tidak dilakukan penahanan dikarnakan masih berstatus sebagai pelajar, terhadap keduanya hanya dikenakan sangsi pembinaan, Ungkap Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan SH melalui pesan singkat WatshAap. Sabtu, (01/08/2020) siang
Terkait kronologi terjadinya tindak pidana penganiyaan tersebut. Kasat Reskrim menjelaskan hasil keterangan yang didapat dari korban yang mengatakan,
“Awalnya korban A.n M Saputra(30) sedang karokean bersama 4 (empat) orang temannya di Room 1(satu) KTV Family, kemudian datang keruangan korban ada 3(tiga) orang laki-laki yang menurut korban sama sekali tak mengenalinya, seraya bertanya kepada korban M Saputra dengan menggunakan bahasa karo, karna korban tidak mengerti bahasa tersebut, tersangka datang kepada korban yang bernama Wanda dan mereka bercerita, selanjutnya oleh Wanda menunjuk orang tersebut kepada korban. Kemudian ke 3 (tiga) orang tersebut langsung memukul wajah, menunjang perut dan akibat kejadian tersebut, mengakibatkan bagian mata sebelah kanan luka dan pelipis sebelah kiri korban tampak bengkak,” jelas Kasat.
Kasat menambahkan, “korban M Saputra juga mengaku melihat saat di luar ruangan rekannya Wanda masih di pukuli pelaku dan usai melakukan pemukulan mereka pun pergi meninggalkan korban di tkp. Dan korban langsung membawa Wanda kerumah sakit Kabanjahe untuk mendapatkan penanganan medis. Dan saat ini pelaku penganiyayaan sudah kita amankan di mapolres tanah karo, untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya. Terhadap tersangka dijerat pasal 351jo. 170 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.” Tegas Satrawan Tarigan.
(DK)
More Stories
Blusukan di Jaksel, Menteri AHY Persempit Celah Praktik Mafia Tanah
Diduga Kuat Oknum DC BCA Finance Arogan dan Tidak Prosedural Menagih
Judi Tembak Ikan dan Jackpot Marak Di Terminal Kabanjahe.