Muhammad Dianiaya, Butar-Butar “Resmi Ditahan” Sat Reskrim Polres Tanah Karo |
19 April 2024

Berita Update Terpercaya

Muhammad Dianiaya, Butar-Butar “Resmi Ditahan” Sat Reskrim Polres Tanah Karo

Ket foto : MS Butar-butar(27) Tersangka pelaku penganiayaan, saat diamankan dan diapit tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah karo.

Mahaganews.com. Kabanjahe- 1(satu) dari 3(tiga) orang pelaku penganiayaan terpaksa ditahan unit opsnal sat reskrim polres tanah karo. Pasalnya, ketiga orang dimaksud telah melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama, di komplek plaza Kabanjahe, tepatnya di KTV Family ,Kel.Padang Mas, Kec.Kabanjahe. Kab.Karo. Pada hari Kamis (30/07/2020), sekira Pukul 06.00Wib,

Korban yang mengalami penganiayaan atas nama Muhammad Saputra(30) Agama Islam, Wiraswasta, Warga Tanjung Morawa, Kab.Deli Serdang dan seorang temannya bernama Wanda Ginting (19) Agama Islam , Status Pelajar, Warga Jl.Samura, Kabanjahe, Kab.Karo.

Adapun 1(satu) orang tersangka pelaku  yang ditahan tersebut atas nama Misron Hasan Butar-butar (27) wiraswasta, warga Simpang Empat, Jl. Irian, Komplek PU, No.2 Kabanjahe, Kab.Karo. Sementara  terhadap ke 2(dua) Pelaku pengeroyokan lainnya atas nama Berngin Purba (17) tahun ,  Katolik, Status Pelajar, Warga JL.Kota cane no.141 Kabanjahe dan Fito Tarigan(17)tahun, Kristen, Berstatus Pelajar, Warga Jl.Perumahan Rakyat no 21, Kel.Gung Leto, Kec.Kabanjahe. Tidak dilakukan penahanan dikarnakan masih berstatus sebagai pelajar, terhadap keduanya hanya dikenakan sangsi pembinaan, Ungkap Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan SH melalui pesan singkat WatshAap. Sabtu, (01/08/2020) siang

Terkait kronologi terjadinya tindak pidana penganiyaan tersebut. Kasat Reskrim menjelaskan hasil keterangan yang didapat dari korban yang mengatakan,

“Awalnya korban A.n M Saputra(30) sedang karokean bersama 4 (empat) orang temannya di Room 1(satu) KTV Family,  kemudian datang keruangan korban ada 3(tiga) orang laki-laki yang menurut korban sama sekali tak mengenalinya, seraya bertanya kepada korban M Saputra dengan menggunakan bahasa karo, karna korban tidak mengerti bahasa tersebut, tersangka datang kepada korban yang bernama Wanda dan mereka bercerita, selanjutnya oleh Wanda menunjuk orang tersebut kepada korban. Kemudian ke 3 (tiga) orang tersebut  langsung memukul wajah, menunjang perut dan akibat kejadian tersebut, mengakibatkan bagian mata sebelah kanan luka dan pelipis sebelah kiri korban tampak bengkak,” jelas Kasat.

Kasat menambahkan, “korban M Saputra juga mengaku melihat saat di luar ruangan rekannya Wanda masih di pukuli pelaku dan usai melakukan pemukulan mereka pun pergi meninggalkan korban di tkp. Dan korban langsung membawa Wanda kerumah sakit Kabanjahe untuk mendapatkan penanganan medis. Dan saat ini pelaku penganiyayaan  sudah kita amankan di mapolres tanah karo, untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya. Terhadap tersangka dijerat pasal 351jo. 170 KUHPidana tentang tindak pidana  penganiayaan secara bersama-sama.” Tegas Satrawan Tarigan.
(DK)