“Mohon Pulihkan Nama Baik Keluarga Kami” |
20 April 2024

Berita Update Terpercaya

“Mohon Pulihkan Nama Baik Keluarga Kami”

Ket Foto : Anak Kandung Mina Br Barus putri ketiga dari  4(empat) bersaudara, Elsa Sari Br Tarigan  pemilik kedai kopi milala yang ada di desa tiga jumpa kecamatan barus jahe, kab. Karo saat menujukkan bukti kwitansi pembayaran biaya pengobatan dan hasil rapit test dari pihak Rs Efarina , Berastagi.

Tanah Karo – Mahaganews.com .Elsa Sari Br Tarigan (36) Warga Desa Tiga jumpa, Kec.Barus jahe, Kab. Karo Anak kandung dari Pasien yang sebelumnya dinyatakan terpapar virus covid 19 oleh pihak RS Efarina atas nama Mina Br Barus (62) Petani ,Warga Desa Ujung Bandar, Kec.Barus jahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumut, meminta kepada satuan gugus tugas penanganan Covid 19 dan Dinas Kesehatan pemkab karo untuk memulihkan nama baik keluarga, pasca pihak Rs Metha Friska Medan mengeluarkan surat keterangan  bahwa Korban  Mina Br Barus telah dinyatakan NEGATIF berdasarkan  hasil swab test tertanggal (23/04/2020)

Selasa, (19/05/2020) sekitar pukul 1 : 20 Wib Saat ditemui di kediamannya Elsa sari br Tarigan Seorang Ibu Yang memiliki 2 anak ini dengan mata berkaca kaca menuturkan, “Sudah puluhan tahun  ibu saya menderita penyakit teroit bahkan sudah semenjak saya masih duduk di bangku SLTP,  namun seiring semakin merebaknya informasi terkait penyebaran virus covid 19, Ibu saya Mina br Barus  sempat kambuh lagi penyakit sesaknya pada tanggal (16/04/2020 )

Saat itu kami bawa berobat ke Rs Amanda Berastagi selang selama 2 jam di periksa tim medis ,selanjutnya dirujuk ke Rs  Efarina,  tiba tiba  oleh dokter yang menangani ibu saya, dinyatakan positive terpapar Virus Covid 19 berdasarkan hasil rapid test yang dikeluarkan oleh pihak Rs Efarina Berastagi pada tanggal yang sama, saat hendak dibawa (dirujuk) ke medan kami tidak diperbolehkan untuk ikut mengantarkannya, selanjutnya pihak  Rs Efarina berastagi meminta untuk membayar biyaya perobatan dan pemeriksaan rapit test  dengan total Jumlah biyaya yang harus dibayarkan Rp.4.755.000,- , 

Menurut keterangan dari pihak rs efarina bahwa untuk pasien covid 19 tidak berlaku kartu BPJS. Mendengar hal itu saya sangat terkejut karna sebelumnya setiap ibu saya berobat ke rumah sakit tersebut selalu berlaku kartu BPJS nya, dengan terpaksa untuk menutupi biaya itu terpaksa saya dan suami saya meminjam ke sanak family,” kata elsa 

Elsa menambahkan, Selama berkisar 2 (dua) hari dirawat di RS Martha Friska Medan , tepatnya pada tanggal (18/04/2020) saya mendapat kabar dari tim medis yang menangani bahwa Ibu saya sudah meninggal dunia, oleh pihak medis saya dan keluarga dilarang untuk menjenguk dan mengantarkan zenajah ibu saya ke tempat per istirahatannya, mendengar hal itu hati saya berkecamuk seperti  disambar petir disiang bolong, gak tau mau bicara apaplagi,

Yang lebih sedihnya lagi kami rasakan saat ini, semenjak ibu saya meninggal dan diwajibkan di kebumikan di daerah kawasan simalingkar B medan, kami belum dapat berkunjung kesana walau hanya untuk mengantarkan bunganya, tak hanya itu selama kejadian tersebut sampai sekarang usaha dagang kedai kopi yang kami rintis sejak awal sudah sepi pembeli karna sempat di viralkan informasinya baik melalui media sosial facebook maupun selebaran yang dibuat oleh pemdes tigajumpa, saya berharap agar tim satuan gugus tugas dan dinas kesehatan pemkab karo agar memperhatiakan nasib kami dan saya minta agar pihak kepolisian mengusut akun akun di media sosial facebook yang sudah menyebarkan informasi hoax melaui postingan status orang orang  yang tidak bertanggung jawab, dengan mengatakan bahwa ibu saya dinyatakan positif terjangkit virus covid 19,

Saya juga berharap kepada Pemerintah daerah dan instansi terkait agar dapat kiranya mengurus zenajah ibu saya agar dapat di bawa ke tanah karo begitu juga dengan nama baik keluarga kami agar dapat kiranya  dipulihkan kembali .” Ungkapnya sambil berlinang air mata

(Daris)