6 Februari 2026

MAHAGANEWS.COM

Berpilar Fakta, Bergerak untuk Publik.

MENIMBANG KEBIJAKAN, BUKAN MENGHUKUM:Pembagian Kuota Haji Era Menteri Agama Yaqut dalam Perspektif Hukum

Ismunanda Umafagur, S.H., M.H. (Sekretaris LBH GP Ansor DKI Jakarta)

Oleh: Ismunanda Umafagur, S.H., M.H. (Sekretaris LBH GP Ansor DKI Jakarta)

Jakarta — Isu pembagian kuota haji pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas perlu ditempatkan secara proporsional dan objektif, terutama agar tidak terjadi kriminalisasi kebijakan publik yang sejatinya berada dalam ranah hukum administrasi negara.

Pembagian kuota haji merupakan bagian dari kewenangan atribusi Menteri Agama sebagaimana tertuang dalam pasal 9 Undang Undang Haji Nomor 8 Tahun 2019.

Dalam konteks ini, Menteri Agama menjalankan diskresi administratif untuk mengelola kuota terbatas yang ditetapkan Melalui MoU Pemerintah Arab Saudi dengan Pemerintah Indonesia, dengan mempertimbangkan aspek teknis, sosiologis, dan kemaslahatan jemaah secara nasional.

Kemudian juga beredar Perdebatan publik mengenai dugaan korupsi sering kali muncul akibat ketidakjelasan pemahaman terhadap unsur-unsur delik dalam UU Tipikor, khususnya antara Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999. Padahal, kedua pasal tersebut memiliki konstruksi hukum yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menempatkan unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” sebagai unsur inti yang harus dibuktikan secara nyata dan kumulatif bersama unsur melawan hukum serta kerugian keuangan negara. Dengan demikian, keberadaan kerugian negara tidak otomatis menunjukkan adanya perbuatan memperkaya diri tanpa pembuktian aliran dana atau manfaat ekonomi yang dinikmati pelaku.

Berbeda dengan itu, Pasal 3 UU Tipikor menitikberatkan pada penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan. Fokus pasal ini bukan semata pada hasil akhir berupa kerugian negara, melainkan pada cara kewenangan digunakan, apakah menyimpang dari tujuan pemberiannya dan dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Oleh karena itu, dalam menilai suatu peristiwa hukum, penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 tidak boleh dilakukan secara serampangan atau dicampuradukkan. Aparat penegak hukum wajib menentukan sejak awal apakah perbuatan yang diuji merupakan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri, atau penyalahgunaan kewenangan jabatan, karena konsekuensi pembuktiannya berbeda.

Pembagian kuota haji pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas harus dipahami sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan administratif yang sah dan diatur secara eksplisit oleh peraturan perundang-undangan. Perbedaan kebijakan atau ketidakpuasan publik terhadap hasil kebijakan tidak serta merta dapat ditarik ke dalam ranah hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, tanpa pemenuhan unsur delik yang ketat sebagaimana ditentukan undang-undang.

Penilaian terhadap kebijakan publik semestinya ditempatkan terlebih dahulu dalam mekanisme pengawasan administratif dan politik, bukan langsung melalui instrumen pemidanaan.

Hukum pidana harus diposisikan sebagai ultimum remedium, yang hanya digunakan apabila terbukti secara nyata adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi seluruh unsur pidana, termasuk unsur memperkaya diri atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau pihak tertentu.

Dengan demikian, kehati-hatian dalam menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor merupakan keharusan mutlak bagi aparat penegak hukum. Pemisahan yang tegas antara kesalahan kebijakan (policy error) dan perbuatan pidana (criminal act) menjadi kunci untuk menjaga kepastian hukum, mencegah kriminalisasi kebijakan, serta memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sejalan dengan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.