
Pematang Siantar_Mahaganews.com | Diduga pihak rekanan (pemborong) pembangunan Gedung Olah Raga ( GOR) di Jalan Merdeka, Kelurahan Pardomuan, Kota Pematang Siantar tidak mengetahui atau tidak ada di minta untuk memberhentikan semua aktifitasnya.
Hal itu mencuat pasca diadakan rapat dengar pendapat yang saat itu dihadiri oleh Walikota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA, di ruang rapat gabungan komisi gedung DPRD Kota Pematang Siantar. Pada hari Senin (5/9/2022) mulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Terpantau, pembongkaran material bangunan GOR masih saja dilakukan oleh para pekerja, Jum’at (9/9/2022).
DPRD Kota Pematang Siantar telah menyampaikan rekomendasi terkait pembangunan di atas lahan tersebut dengan ketentuan agar dokumen-dokumen terlebih dahulu dilengkapi dan disempurnakan.
Wakil Ketua DPRD Pematang Siantar Mangatas Silalahi SE saat itu memimpin rapat dan menyampaikan, DPRD merekomendasikan agar menghentikan sementara waktu pembangunan di lahan GOR, menunggu penyempurnaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan.Baren Alijoyo Purba salahsatu anggota DPRD saat dinintai tanggapannya mengatakan,
“Hasil RDP tadi, rekomendasi dari DPRD agar segala aktifitas yang berhubungan dengan pembangunan GOR untuk sementara dihentikan, tidak boleh itu mereka bongkar, lengkapi dulu la dokumen nya,” ucapnya
Terkait benda benda bekas material gedung dan barang barang lainnya jika hilang itu tanggung Walikota dan pemborong, “tegas Baren.
Namun anehnya, saat tim awak media ingin meliput seluruh aktifitas di lokasi pembangunan GOR tersebut, salah seorang petugas scurity melarang wartawan masuk ke dalam area gedung tersebut. Jum’at 9/9/2022 sekira pukul 11.00 wib.
“Ijin bang…, kami wartawan mau masuk kedalam, ucap awak media kepada salahseorang scurity (satpam) yang berjaga,
“Gak boleh pak, harus ijin kanit dulu, ” ucap scurity tersebut sambil memegang HP miliknya dan seraya menelpon seseorang.
Tak lama berselang, scurity tersebut menghampiri tim awak media dan mengatakan,
“Kata kanit saya gak boleh masuk pak,” ujarnya
Saat awak media meminta agar langsung bicara sama Kanit yang dimaksud tersebut. Petugas scurity tadi menolak sembari mengatongi hp nya dan berlalu pergi.
Karna tidak diperbolehkan masuk, tim Awak media pun pergi meninggalkan scurity dan berjalan menuju pintu utama GOR. Saat tiba di depan pintu utama gedung lagi lagi sekurity dan seorang penjaga gedung berada di depan pintu mengatakan hal yang sama , tidak bisa pak,” tegas mereka lagi
Kemudian awak media ini Andy Alfiano dan seorang teman nya Edy Tambunan meninggalkan lokasi GOR tersebut.
Mengetahui hal itu, Ketua LBH Aspirasi Rakyat Bersama Buruh Untuk Keadilan Intelektual ( ARI BB UKI ) Sabar Maruli Tua Situmorang angkat bicara, Dirinya menegaskan terkait hasil RDP rekomendasi DPRD segala pengerjaan yang berhubungan dengan GOR untuk sementara di berhentikan, sampai semua dokumen lengkap. Jadi ya harus ditaati pengelola atau pemborong nya. apa dasar nya mereka masih kerjakan, ” ujar Sabar.
Terkait adanya larangan oleh pihak keamanan (scurity) yang menghambat dan melarang Wartawan meliput aktifitas di lokasi GOR tersebut sangat disayangkan.
Advokad Sabar Maruli Tua Situmorang,SH sekaligus Pemilik Media Online Sindonews86 yang tergabung dalam IMN Group mengingatkan kepada semua pihak agar memahami tugas dan fungsi wartawan untuk tidak melakukan intervensi atau menghalangi halangi tugas Jurnalis, dan memprotes keras atas kejadian yang dialami wartawan tersebut, ” ucapnya.
Jelas itu sudah melanggar aturan hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang tentang Pers, pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa barang siapa saja dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.” tegas Maruli.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum ( ARI BB UKI ) Sabar Maruli Tua Situmorang SH sangat mendukung penuh Andy Alfiano wartawan yang akan melaporkan peristiwa ini, SMT siap mendampingi pelaporan ke SPKT Polres Pematang Siantar , dan ini tidak bisa di biarkan, ayo semua teman-teman jurnalis/ wartawan Siantar mari sama-sama kita perjuangkan hak profesi dan perlindungan terhadap jurnalis demi kepastian hukum di Republik ini.” Pungkasnya.
(Andy Alfiano)
More Stories
Warga Bojong Kulur Raih Kemenangan: Kepala Desa Resmi Dinonaktifkan
Rudy Susmanto Tetapkan 9.756 Formasi PPPK Paruh Waktu Untuk Pemkab Bogor
Keberangkatan 49 Jamaah Alfiqtour: Perjalanan Menuju Jeddah yang Penuh Ujian