Jakarta – Maskapai Garuda Indonesia, melalui penerbangan GA-950 rute CGK-Jeddah, telah mengubah jadwal penerbangannya hingga tiga kali. Perubahan ini sangat merugikan banyak pihak, terutama para penyelenggara umroh yang telah melakukan persiapan matang untuk keberangkatan jamaahnya. Dalam surat edaran resmi yang dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 2025 (GARUDA/JKTNH/20097/2025), yang ditandatangani oleh Senior Manager Charter Business Division, Christian Ganda Parulian Tamba, tercatat bahwa keberangkatan yang semula dijadwalkan pada tanggal 9 Agustus 2025, telah diubah menjadi tanggal 10 Agustus 2025, dengan waktu keberangkatan yang juga mengalami perubahan, dari pukul 03.10 WIB menjadi 07.20 WIB.
Dampak Perubahan Jadwal
Perubahan jadwal yang mendadak ini tentu saja menimbulkan dampak yang sangat besar bagi para penyelenggara umroh. Salah satu owner travel yang menggunakan jasa penerbangan GA-950 menyatakan, “Saya dirugikan oleh jadwal yang berubah-ubah oleh pihak maskapai tanpa ada kejelasan apapun. Dari mulai issued tiket yang last minute, hingga tiga perubahan keberangkatan, sedangkan hotel, akomodasi, dan lain-lain sudah bayar lunas. Jelas kami rugi besar.” Pernyataan ini menunjukkan betapa besar kerugian yang dialami oleh penyelenggara umroh, yang sudah melakukan berbagai persiapan untuk keberangkatan jamaah.
Kerugian finansial yang dialami oleh penyelenggara umroh sangat signifikan. Mereka telah melakukan pembayaran penuh untuk akomodasi, transportasi, dan biaya lainnya yang terkait dengan perjalanan umroh. Ketika jadwal penerbangan berubah, banyak dari mereka yang tidak bisa mendapatkan pengembalian dana untuk biaya yang telah dibayarkan. Misalnya, biaya sewa hotel yang tidak dapat dikembalikan, atau biaya transportasi yang telah disiapkan untuk menjemput jamaah di bandara. Hal ini tentu saja menambah beban finansial bagi penyelenggara umroh yang sudah berusaha keras untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah.
Kerugian Reputasi
Selain kerugian finansial, perubahan jadwal ini juga berdampak pada reputasi penyelenggara umroh. Ketika jamaah tidak puas dengan pelayanan yang diberikan, mereka akan menyampaikan keluhan tersebut kepada orang lain, yang dapat merusak citra penyelenggara umroh. Dalam industri pariwisata, reputasi adalah segalanya. Jika penyelenggara umroh tidak dapat memenuhi ekspektasi jamaah, mereka berisiko kehilangan pelanggan di masa depan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi banyak penyelenggara umroh yang bergantung pada ulasan positif dan rekomendasi dari jamaah.

Perubahan jadwal yang mendadak juga menimbulkan ketidakpastian dan stres bagi para jamaah. Banyak dari mereka yang telah merencanakan perjalanan ini jauh-jauh hari, dan perubahan mendadak seperti ini membuat mereka merasa cemas dan tidak nyaman. Mereka khawatir tentang apakah mereka akan dapat melaksanakan ibadah umroh sesuai dengan rencana, dan bagaimana perubahan ini akan mempengaruhi jadwal mereka di Arab Saudi. Ketidakpastian ini dapat membuat pengalaman spiritual mereka menjadi terganggu.
Mengingat kerugian yang dialami, pihak penyelenggara umroh berhak untuk menuntut ganti rugi dari Maskapai Garuda Indonesia. Tuntutan ini harus didasarkan pada kerugian finansial yang telah diderita, serta dampak negatif yang ditimbulkan terhadap reputasi dan pengalaman jamaah. Berikut adalah beberapa poin yang dapat menjadi dasar tuntutan ganti rugi:
- Pengembalian Biaya: Penyelenggara umroh dapat menuntut pengembalian biaya yang telah dibayarkan untuk akomodasi, transportasi, dan biaya lainnya yang tidak dapat dikembalikan akibat perubahan jadwal penerbangan.
- Ganti Rugi atas Kerugian Reputasi: Penyelenggara umroh dapat menuntut ganti rugi atas kerugian reputasi yang dialami akibat perubahan jadwal yang mendadak. Hal ini dapat mencakup biaya pemasaran yang diperlukan untuk memulihkan citra mereka di mata publik.
- Ganti Rugi atas Stres dan Ketidaknyamanan: Meskipun sulit untuk diukur secara finansial, penyelenggara umroh dapat menuntut ganti rugi atas stres dan ketidaknyamanan yang dialami oleh jamaah akibat perubahan jadwal yang mendadak.
- Perbaikan Prosedur Komunikasi: Penyelenggara umroh juga dapat meminta agar Garuda Indonesia memperbaiki prosedur komunikasi mereka terkait perubahan jadwal penerbangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan informasi yang jelas dan tepat waktu.
Perubahan jadwal penerbangan yang dilakukan oleh Maskapai Garuda Indonesia telah menimbulkan kerugian besar bagi para penyelenggara umroh. Kerugian finansial, reputasi, serta ketidakpastian yang dialami oleh jamaah menjadi isu serius yang perlu menjadi perhatian. Tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh penyelenggara umroh merupakan langkah yang tepat untuk mendapatkan keadilan dan memastikan bahwa pihak maskapai bertanggung jawab atas tindakan mereka. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam hal komunikasi dan pengelolaan jadwal penerbangan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.(ubay)
More Stories
Polres Bogor Sukses Amankan Nataru 2025–2026, Kapolres Sampaikan Apresiasi untuk Seluruh Personel dan Stakeholder
Sambut Tahun Baru 2026, Alfiqtour Perkuat Pelayanan dan Lepas 38 Jamaah Umroh
FK PPIU Kabupaten Bogor Perkuat Sinergi dengan Kemenhaj: Bahas Optimalisasi Fasilitas, Penertiban Regulasi, dan Penguatan Peran PPIU di Tingkat DaerahBogor,