22 Oktober 2025

MAHAGANEWS.COM

"Menembus Fakta, Mencatat Kebenaran"

LBH PW GP Ansor DKI Jakarta resmi melaporkan Tayangan Xpose Uncercored TRANS 7 di Polda Metro Jaya, yang dinilai melecehkan martabat Pondok Pesantren dan Kiai

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PW GP Ansor DKI Jakarta secara resmi melaporkan tindakan penyiaran fitnah yang dilakukan oleh acara Xpose Uncercored stasiun televisi Trans 7 yang dinilai telah merugikan melecehkan para kyai, ulama dan santri secara luas serta berpotensi menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

LBH PW GP Ansor DKI Jakarta menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip dasar kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengamanatkan agar media massa menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

“Penyiaran yang mengandung unsur fitnah ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap media, tetapi juga menyakiti hati para santri, pondok pesantren serta pihak-pihak yang menjadi korban pemberitaan,” tegas Muhammad Rafiudin S.H (Ketua LBH PW GP Ansor DKI Jakarta).

Sehubungan dengan hal tersebut, LBH PW GP Ansor DKI Jakarta secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A ayat (2) UU 1/2024 Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 a KUHP.

Kami juga meminta Dewan Pers untuk segera melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Trans 7. Pemeriksaan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga integritas dan tanggung jawab sosial media di Indonesia.

Selain itu LBH PW GP Ansor DKI Jakarta juga mengingatkan seluruh insan pers agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan objektivitas dalam menjalankan fungsi jurnalistik, serta mengedepankan prinsip verifikasi sebelum menyiarkan informasi kepada publik, ujar Ismunanda Umafagur, S.H., M.H. (Sekretaris LBH PW GP Ansor DKI Jakarta)

LBH PW GP Ansor DKI Jakarta akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan mengambil langkah hukum lanjutan lainnya.