Kabupaten Tangerang – Upaya dalam pengendalian penularan Covid 19, Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar, melakukan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) di pasar tradisional Mauk Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Sabtu (12/12/2020).
Danramil 09/Mauk Kapten Arh Mulyono, menyampaikan, Dalam melakukan PDMPK anggota Koramil 09/Mauk masuk ke dalam pasar untuk menghimbau para pedagang dan pembeli tetap menjalankan protokol kesehatan.
“Dalam kegiatan PDMPK Babinsa Koramil 09/Mauk menegur warga dan memberikan peringatan apa bila di dapati penjual dan pedagang tidak mentaati protokol kesehatan seperti tidak memakai masker,” ujarnya.
Menurutnya, teguran tersebut adalah peringatan terhadap warga masyarakat, agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir.
“Operasi yustisi atau PDMPK hari ini di fokuskan di pasar tradisional Mauk. Koramil 09/Mauk bersama tiga pilar akan terus mengingatkan warga akan protokol kesehatan,” jelasnya.# pendim 0510/Trs.
More Stories
Ronaldo Ginting S.H Terpilih Menjadi Ketua KNPI Kec Merek.
Kapolres Tanah Karo Cek Langsung Proses Pelipatan Surat Suara Pemilu
Bawaslu Karo Harapkan Partisipasi Sosial Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu 2024.