Jakarta — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional resmi mulai berlaku sebagai pengganti KUHP warisan kolonial Belanda. Pemerintah menegaskan bahwa penerapan KUHP baru ini merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum pidana Indonesia, sekaligus wujud kedaulatan hukum nasional. Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, sejumlah pasal masih menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.
KUHP baru digadang-gadang lebih kontekstual dengan nilai Pancasila, budaya bangsa, serta perkembangan masyarakat modern. Regulasi ini juga membawa pendekatan baru yang lebih mengedepankan keadilan restoratif, pengurangan pemidanaan penjara, serta penyesuaian terhadap tindak pidana kontemporer. Meski demikian, implementasinya dinilai belum sepenuhnya matang.
Sejumlah Pasal Dinilai Berpotensi Multitafsir
Salah satu kritik utama terhadap KUHP baru adalah adanya sejumlah pasal yang dianggap terlalu elastis dan berpotensi multitafsir. Pasal-pasal terkait penghinaan terhadap lembaga negara, presiden dan wakil presiden, serta pasal-pasal yang bersinggungan dengan ekspresi publik dinilai rawan disalahgunakan jika tidak disertai penegakan hukum yang objektif dan profesional.
Kelompok masyarakat sipil menilai, tanpa pengawasan ketat, pasal-pasal tersebut dapat menjadi alat pembungkaman kritik dan membatasi kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Pasal Moralitas Menuai Penolakan
KUHP baru juga mengatur sejumlah ketentuan yang menyentuh ranah privat dan moralitas, seperti perzinaan dan kohabitasi. Meski pemerintah menegaskan bahwa delik tersebut bersifat aduan, sebagian pihak tetap menilai aturan ini berpotensi memicu konflik sosial dan kriminalisasi berlebihan, khususnya di wilayah dengan dinamika sosial yang beragam.
Akademisi hukum mengingatkan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium (upaya terakhir), bukan alat untuk mengatur moral personal secara represif.
Kesiapan Aparat dan Sosialisasi Dinilai Belum Optimal
Kritik lain yang mengemuka adalah kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkan KUHP baru secara konsisten. Perubahan paradigma pemidanaan membutuhkan pelatihan intensif bagi polisi, jaksa, dan hakim. Tanpa pemahaman yang seragam, dikhawatirkan terjadi perbedaan tafsir dalam praktik peradilan.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat dinilai masih minim. Banyak warga belum memahami perubahan mendasar dalam KUHP baru, termasuk hak dan kewajiban hukum yang melekat pada mereka.
Harapan Evaluasi dan Pengawasan Berkelanjutan
Meski menuai kritik, KUHP baru tetap dipandang sebagai langkah maju dalam pembaruan hukum nasional. Namun, para pengamat menekankan pentingnya evaluasi berkala, pengawasan publik, serta keterbukaan pemerintah terhadap masukan masyarakat.
Keberhasilan KUHP baru tidak hanya ditentukan oleh teks undang-undangnya, tetapi juga oleh komitmen penegakan hukum yang adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
More Stories
MENIMBANG KEBIJAKAN, BUKAN MENGHUKUM:Pembagian Kuota Haji Era Menteri Agama Yaqut dalam Perspektif Hukum
Polres Bogor Sukses Amankan Nataru 2025–2026, Kapolres Sampaikan Apresiasi untuk Seluruh Personel dan Stakeholder
Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Enam Pelaku Curanmor yang Beraksi di Koja dan Cilincing