Kodam Jaya, Tigaraksa – Upaya menekan perkembangan virus Covid 19, Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pasar Bolang Desa Ranca Gede Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang, Rabu (03/02/2021).
Operasi yustisi massa dan PPKM tiga pilar Koramil 07/Kresek berhasil melakukan tindakan sanksi sebanyak 8 orang yang melanggar Prokes.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 07/Kresek Kapten Inf M Ridwan Idrus menjelaskan, operasi yustisi untuk terus mengingatkan warga tentang protokol kesehatan.
“Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar menindak pengguna jalan yang tidak memakai masker, untuk menekan penyebaran Virus Corona di Wilayah Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs,” ujarnya.
Menurutnya, operasi masker sasarannya adala pengguna jalan roda 2 dan roda 4 yang tidak memakai masker, agar terus berkurangnya perkembangan virus Covid di wilayah Koramil 07/Kresek,” ungkapnya.
Untuk kekuatan Koramil 07/Kresek 4 personil di pimpin Sertu Sugianto, Polsek Kresek, Satpol PP Kecamatan Kecamatan gunung kaler.(sumber Kodim 0510/Trs).
More Stories
Diduga Kuat Oknum DC BCA Finance Arogan dan Tidak Prosedural Menagih
Judi Tembak Ikan dan Jackpot Marak Di Terminal Kabanjahe.
Kejati Sumut Tahan Kadis Kesehatan Provsu dan Rekanan Terkait Dugaan Mark-Up APD Covid-19 Tahun 2020