JAKARTA – Momentum awal tahun 2026 menjadi titik balik penegakan disiplin dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Kementerian Haji dan Umrah, melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, mengambil langkah tegas dengan memanggil sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah (travel) yang dinilai bermasalah. Pada periode 12 hingga 15 Januari 2026, Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, memimpin langsung proses klarifikasi maraton guna merespons tumpukan aduan masyarakat yang menuntut keadilan.
Langkah pemanggilan ini bukan sekadar prosedur administratif biasa, melainkan respons negara atas keresahan publik terkait carut-marut layanan ibadah ke Tanah Suci. Pemerintah berupaya menggali informasi yang utuh dan berimbang sebelum menjatuhkan sanksi, demi memastikan setiap keputusan didasarkan pada fakta hukum yang valid.
Dalam keterangannya, Harun Al Rasyid menekankan bahwa proses klarifikasi ini vital untuk memetakan benang kusut persoalan. “Setiap aduan yang masuk kami tindaklanjuti secara serius dan terukur. Proses klarifikasi menjadi penting agar penanganan dilakukan secara adil, proporsional, dan berdasarkan fakta,” ujar Harun, Kamis (15/1/2026).
Pekan kedua Januari 2026 mencatat lonjakan aduan yang signifikan. Spektrum masalah yang ditangani meliputi ketidakjelasan administrasi, penurunan kualitas layanan (downgrade) fasilitas umrah, hingga kasus paling berat: kegagalan keberangkatan jemaah haji khusus dan Furoda (Mujamalah). Pihak-pihak yang dipanggil melibatkan unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Di tengah deretan nama penyelenggara yang dipanggil—seperti PT DCU, PT TM, PT JAI, dan PT MB—terdapat satu kasus yang menyita perhatian khusus tim investigasi wartawan media mahaganews, yakni polemik yang melibatkan PT FWI. Kasus ini menjadi prioritas penanganan karena menyangkut nasib ratusan calon jemaah dan nilai kerugian materiil yang cukup besar.
Berdasarkan data aduan yang masuk, PT FWI diduga memicu polemik publik akibat gagal memberangkatkan jemaah Haji Furoda pada musim haji tahun 2025 lalu. Tercatat, sekitar lebih dari 100 calon jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan harus menelan kekecewaan karena gagal terbang ke Tanah Suci. Persoalan kian pelik karena hingga Januari 2026, para calon jemaah melaporkan bahwa proses pengembalian dana (refund) belum juga terealisasi sepenuhnya.
Dalam proses pendalaman materi, tim pengendali Kementerian Haji dan Umrah tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak internal yang memiliki peran strategis dalam kegagalan tersebut. Investigasi awal mengarah pada dugaan adanya peran sentral dari suami Direktur Utama PT FWI, berinisial HM.
Sosok HM kini tengah dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan perannya sebagai figur kunci dalam operasional yang berujung pada kendala keberangkatan tersebut. Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan apakah kegagalan tersebut murni akibat kendala teknis-bisnis atau adanya indikasi malaadministrasi dalam pengelolaan dana jemaah. Pemerintah berkomitmen mengurai peran masing-masing pihak dalam struktur manajemen PT FWI secara objektif agar pertanggungjawaban dapat dialamatkan dengan tepat.
Menghadapi kompleksitas kasus seperti yang dialami jemaah PT FWI dan travel lainnya, Harun Al Rasyid menegaskan bahwa pendekatan yang diambil pemerintah bersifat komprehensif. Selain penegakan aturan (law enforcement), kementerian juga mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi.
“Negara hadir untuk memastikan jemaah mendapatkan haknya. Kami tidak hanya menegakkan ketentuan, tetapi juga membuka ruang penyelesaian melalui mediasi sepanjang dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku,” tegas Harun.
Strategi ini mulai menampakkan hasil. Dari rangkaian pemanggilan tersebut, dua kasus aduan berhasil diselesaikan melalui kesepakatan damai antara pihak travel dan jemaah. Namun, untuk kasus-kasus dengan tingkat kerumitan tinggi seperti PT FWI, proses masih terus berlanjut. Tahapan saat ini meliputi verifikasi faktual aset, audit aliran dana, serta konfrontasi keterangan antarpihak guna mencari solusi pengembalian hak jemaah yang tertunda.
Pemerintah menyadari bahwa kasus gagal berangkat, terutama pada segmen Haji Furoda yang berbiaya tinggi, memberikan dampak psikologis dan finansial yang mendalam bagi masyarakat. Oleh karena itu, Harun menekankan bahwa perlindungan jemaah adalah prinsip non-negosiabel.
“Perlindungan jemaah adalah prioritas kami. Setiap langkah yang diambil selalu mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi jemaah,” tambahnya.
Kementerian Haji dan Umrah berjanji akan menyampaikan perkembangan hasil penanganan kasus-kasus ini, termasuk status PT FWI, secara bertahap dan transparan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri haji dan umrah untuk senantiasa menjaga amanah umat serta mematuhi koridor regulasi yang berlaku di Indonesia. Ke depan, pengawasan akan semakin diperketat demi menutup celah terulangnya kasus serupa.( red )
More Stories
Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana Satu Keluarga di Warakas, Tiga Orang Tewas Diracun
Mahasiswa Universitas Tanri Abeng Gelar Turnamen Basket 3×3 “Commhoops” untuk Pelajar SMA/SMK
Danantara Dorong Transformasi Krakatau Steel untuk Perkuat Industri Baja Nasional