18 Februari 2026

MAHAGANEWS.COM

Berpilar Fakta, Bergerak untuk Publik.

Kegiatan Usaha Bulion di Indonesia Dapat Angin Segar Lahirnya Fatwa No. 166 oleh DSN-MUI

MahagaNews.com (JAKARTA) – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diluncurkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Peluncuran fatwa yang menjadi tonggak sejarah baru dalam penguatan literasi, inklusi, serta kepastian hukum bagi industri keuangan syariah di Indonesia ini diselenggarakan di Ballroom Pegadaian Tower, pada Jumat (13/02).

Fatwa tersebut lahir sebagai respons terhadap dinamika pasar emas modern serta kebutuhan pedoman syariah yang lebih spesifik bagi regulator dan pelaku industri. Dasar penerbitannya mengacu pada mandat hukum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024, yang membuka ruang bagi kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.

Hadirnya fatwa ini semakin memperkuat langkah lembaga jasa keuangan yang menjalankan usaha bulion, termasuk PT Pegadaian yang menjadi lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha Bulion dari OJK dalam menjalankan layanan Bank Emas.

Urgensi fatwa ini dinilai sangat krusial, mengingat besarnya potensi emas sebagai instrumen lindung nilai aset bagi masyarakat. Berdasarkan data industri, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia mencapai sekitar 1.800 ton, yang apabila dimonetisasi melalui usaha bulion syariah dapat menjadi kekuatan modal domestik yang sangat besar.

Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas guna memastikan aspek keberadaan fisik barang (wujud) serta mekanisme serah terima (qabdh) berjalan sesuai kaidah syariah, khususnya pada produk emas digital.

Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, Ph.D., menekankan visi besar di balik penerbitan fatwa ini. Ia berharap emas dapat menjadi instrumen investasi yang semakin berkembang di Indonesia karena sifatnya yang mampu menjaga nilai aset terhadap inflasi.

Kiai Cholil juga menambahkan bahwa transformasi emas dari sekadar barang simpanan tradisional menjadi instrumen investasi strategis akan mendorong kedaulatan ekonomi umat.

“Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan rel syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional,” jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik serta mendukung penuh peluncuran Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. Ia menegaskan bahwa fatwa tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap produk bulion syariah.

“Dengan adanya fatwa ini menjadi landasan yang jelas bagi pelaksanaan usaha bulion syariah sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah,” ujar Damar.

Selain itu, Damar menyampaikan bahwa PT Pegadaian siap menjadi mitra strategis dalam mengimplementasikan fatwa tersebut secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

“Pegadaian sebenarnya sudah menerapkan bisnis emas dengan prinsip syariah, di mana setiap gram yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas hingga Tabungan Emas, ada fisik emas aslinya yang tersimpan di dalam tempat penyimpanan berstandar internasional. Rasionya satu banding satu. Artinya, saldo digital tersebut bukan sekadar catatan, tetapi emas fisiknya nyata,” tambahnya.

Damar menjelaskan, saldo emas yang dimiliki nasabah dapat diambil dalam bentuk fisik, baik melalui ATM Emas Pegadaian maupun di seluruh outlet Pegadaian, dengan waktu pemrosesan dan biaya tertentu sesuai ketentuan.

Pemimpin Wilayah VIII Jakarta 1 PT Pegadaian, Dede Kurniawan, turut menegaskan bahwa penerbitan fatwa ini menjadi momentum penting dalam memperkuat ekosistem emas syariah di Indonesia, sekaligus memperluas pemahaman masyarakat terhadap layanan bulion yang aman dan sesuai prinsip syariah.

“Fatwa ini bukan hanya menjadi pedoman normatif, tetapi juga mempertegas komitmen bersama dalam membangun ekosistem emas syariah yang kredibel dan berkelanjutan. Pegadaian siap hadir sebagai garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat, memperkuat literasi investasi emas, serta memastikan layanan Bank Emas berjalan dengan transparan, aman, dan sesuai prinsip syariah,” ujar Dede.

Ia menambahkan bahwa hadirnya fatwa tersebut akan semakin meningkatkan keyakinan publik terhadap produk dan layanan emas Pegadaian, terutama bagi masyarakat yang ingin berinvestasi secara aman dan berkah.

“Kami optimistis, dengan landasan fatwa ini, kepercayaan masyarakat terhadap investasi emas syariah akan semakin kuat. Ini adalah langkah besar untuk mendorong pemanfaatan emas sebagai instrumen investasi produktif yang memberi manfaat luas bagi perekonomian umat dan bangsa,” tutupnya.

Adapun struktur dan akad utama dalam fatwa ini merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad-akad yang diperbolehkan, yakni:

  1. Simpanan Emas: menggunakan akad Qardh (pinjaman), Mudharabah (bagi hasil), atau akad lain yang sesuai prinsip syariah;
  2. Pembiayaan Emas: menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar untuk kegiatan produktif;
  3. Perdagangan Emas: menggunakan akad Bai’ Al Murabahah (jual beli dengan margin) atau Bai’ Al Musya’ (jual beli barang milik bersama);
  4. Penitipan Emas: menggunakan akad Ijarah (sewa jasa) atau Wadi’ah.

Salah satu poin penting dalam tata kelola ini adalah pengaturan mengenai emas musya’, yakni konsep pengakuan kepemilikan emas secara kolektif atau bersama. Dalam investasi emas digital, konsep ini menjadi solusi untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian), sehingga investasi tetap transparan dan sesuai prinsip syariah.

Damar menjelaskan bahwa konsep emas musya’ pada praktiknya dapat diilustrasikan sebagai berikut: jika terdapat 100 orang yang masing-masing menabung 10 gram emas, maka transaksi tersebut dijamin dengan emas fisik seberat 1 kilogram yang tersimpan di dalam vault. Emas tersebut menjadi milik kolektif seluruh nasabah penabung.

Dengan demikian, ketika nasabah menabung emas atau melakukan Cicil Emas, nasabah telah membeli hak kepemilikan atas sebagian dari emas fisik yang tersimpan. Meskipun emas tidak langsung disiapkan per keping denominasi sesuai transaksi, status kepemilikan tetap nyata dan terjamin. Nasabah tetap dapat menerima denominasi fisik emas sesuai transaksi melalui proses produksi dan distribusi yang berlaku.

Kehadiran Fatwa No. 166 ini membawa angin segar tidak hanya bagi PT Pegadaian, namun juga bagi lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan bisnis bulion. Fatwa ini menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional strategis bagi industri untuk menjalankan kegiatan usaha bulion secara transparan, akuntabel, sesuai prinsip-prinsip syariah, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.

M.NUR