Bandung — Seorang mahasiswi bernama Rifa A. Ramadhani (20) menjadi korban pencurian sepeda motor saat tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPLP) yang dikeluarkan oleh Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung, korban memarkirkan sepeda motor miliknya — Honda Beat Street warna hitam dof, bernomor polisi F 5529 PHO — di area parkir kosannya di Gang Sastradinata RT 02 RW 06.

Motor sudah dalam kondisi terkunci setang. Namun, sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban hendak beraktivitas, ia mendapati motornya sudah tidak ada di tempat.
Motor yang hilang tersebut memiliki identitas:
- Jenis: Honda Beat Street
- Tahun: 2021
- Warna: Hitam dof
- No. Rangka: MH1J8E210NK632158
- No. Mesin: J8E21E034495
- Nomor Polisi: F 5529 PHO
- Nama di STNK: Endang Ruhiyat, warga Kabupaten Bogor
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 15 juta.
Dilaporkan Resmi ke Polsek Panyileukan
Rifa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panyileukan sekitar pukul 08.35 WIB. Laporan diterima oleh AIPDA Gun Gun Wiguna (NRP 81061168) dan diketahui oleh AIPTU MOH Khotib (NRP 72070223).

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan, mengingat kendaraan hilang dalam kondisi terkunci dan berada di area tempat tinggal korban.
Saat ini Polsek Panyileukan tengah melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri kemungkinan adanya rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Pencurian Motor Masih Tinggi di Kawasan Bandung Timur
Area kos-kosan di wilayah Bandung Timur, khususnya Cibiru dan Panyileukan, tercatat sering terjadi pencurian kendaraan bermotor. Minimnya pengawasan lingkungan dan lemahnya sistem keamanan kos kerap menjadi faktor pemicu meningkatnya angka kejahatan tersebut.
Polda Jawa Barat sebelumnya juga telah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area yang tidak memiliki petugas keamanan.

Kasus ini memenuhi unsur tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam:
Pasal 363 KUHP
Pencurian yang dilakukan dengan:
- Merusak/mengakali kunci,
- Dilakukan di pekarangan yang ada rumahnya,
- Terhadap kendaraan bermotor,
dapat dikenai ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Pasal 362 KUHP
Pencurian biasa, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, jika unsur pemberatan tidak terpenuhi.
Pasal 480 KUHP — Penadahan
Orang yang membeli atau menerima motor curian dapat dipidana hingga 4 tahun penjara
Kasus pencurian motor yang dialami Rifa menambah panjang daftar kejahatan ranmor di Kota Bandung. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(ubay)
More Stories
Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Enam Pelaku Curanmor yang Beraksi di Koja dan Cilincing
Dari Mantan Napi ke Kursi Empuk: Kabid Perkim LH Ketapang Diterpa Isu Jual Proyek dan Narkoba
“Obat Keras Ilegal Marak di Tasikmalaya, Oknum TNI Diduga Terlibat”