Jakarta, —Yayasan Bantuan Hukum BHATARA resmi menerima pengaduan terkait dugaan penipuan Haji Furoda yang dilakukan oleh seorang oknum berinisial M yang disinyalir merupakan ASN Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta. Pengaduan ini diajukan oleh salah satu korban, Dadan, bersama sejumlah calon jamaah lain yang merasa dirugikan secara materiil dan immateriil.
Laporan tersebut langsung ditangani oleh Advokat Diansyah Putra Gumay, Direktur Yayasan Bantuan Hukum BHATARA, yang berkantor di Media Center Puskominfo. Dalam keterangannya, kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan membawa seluruh data, bukti transaksi, dan kronologi lengkap dari para korban.
Dugaan Modus dan Keterlibatan Pihak Lain
Menurut penuturan para korban, oknum berinisial M, yang disebut-sebut menjabat sebagai ASN aktif di lingkungan Kanwil Kemenag DKI Jakarta, diduga melakukan penawaran paket Haji Furoda 2025 dengan iming-iming keberangkatan resmi menggunakan visa undangan.
Namun, hingga laporan ini dibuat:
- Tidak ada kejelasan keberangkatan.
- Tidak ada pengembalian dana.
- Pelaku diduga terus memberikan janji-janji palsu bahwa dana jamaah akan segera dikembalikan atau diberangkatkan pada musim haji berikutnya.
Lebih jauh, korban juga menyampaikan bahwa Travel Firdaus Wisata Insani, yang dipimpin oleh istri terlapor, diduga memiliki peran signifikan dalam melancarkan aksinya. Travel tersebut disinyalir menjadi wadah untuk menawarkan program haji yang belakangan terbukti tak kunjung terealisasi.
Menurut informasi dari para korban, sejumlah kegiatan promosi, komunikasi, hingga penerimaan pembayaran dilakukan melalui jaringan travel tersebut, sehingga diduga kuat terdapat keterlibatan aktif dalam rangkaian kegiatan yang merugikan jamaah.
Pernyataan Resmi Kuasa Hukum
Advokat Diansyah Putra Gumay, Direktur YBH BATARA, menegaskan komitmennya untuk membawa kasus ini hingga tuntas.
Dalam konferensi pers, beliau menyampaikan:
“Ini adalah tindakan dugaan penipuan yang sangat merugikan jamaah. Apalagi dilakukan oleh seseorang yang diduga merupakan ASN Kemenag DKI. Kami akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum dan menempuh langkah hukum dengan tuntutan ganti rugi, baik materiil maupun immateriil.”
Ia menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji, tetapi juga dapat merusak nama baik institusi negara jika benar terbukti melibatkan oknum ASN.
Kerugian Korban dan Dampak Sosial
Para korban mengaku mengalami kerugian finansial mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, mereka mengalami tekanan mental, depresi, rasa malu kepada keluarga, serta kehilangan harapan untuk segera menjalankan ibadah haji.
Menurut catatan YBH BHATARA, laporan dan pengaduan yang masuk bukan hanya satu atau dua orang, melainkan puluhan jamaah yang merasa ditipu oleh oknum tersebut.
Poin-Poin Rilis Resmi YBH BATARA
- YBH BHATARA menerima laporan resmi mengenai dugaan penipuan penyelenggaraan Haji Furoda oleh oknum berinisial M.
- Pelaku diduga merupakan ASN Kanwil Kemenag DKI Jakarta, sehingga kasus ini memiliki dimensi etik dan hukum yang sangat serius.
- Travel Firdaus Wisata Insani, yang diketuai oleh istri pelaku, diduga memiliki peran besar dalam operasional kegiatan yang merugikan jamaah.
- Kasus telah masuk ke tahap penyusunan berkas hukum untuk dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
- YBH BHATARA menuntut pertanggungjawaban penuh, serta meminta pelaku mengganti seluruh kerugian materiil dan immateriil.
- YBH BHATARA mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan penyelenggara haji non-kuota tanpa legalitas jelas.
Langkah Hukum Selanjutnya
Advokat Diansyah Putra Gumay memastikan akan segera:
- Mendaftarkan laporan resmi ke Polisi.
- Menyerahkan bukti transfer, kwitansi, dan percakapan.
- Meminta perlindungan hukum bagi seluruh korban.
- Mengusut kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut terlibat.
Beliau mempertegas:
“Kami tidak main-main. Jika bukti kuat menunjukkan adanya keterlibatan travel dan oknum ASN, maka semuanya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku.”
Harapan Korban dan Seruan Keadilan
Para korban berharap:
- Pelaku segera diproses secara hukum.
- Dana mereka dikembalikan.
- Institusi terkait melakukan penertiban internal.
- Kasus seperti ini tidak terulang lagi pada jamaah lain.
Salah satu korban, Dadan, mengatakan:
“Kami hanya ingin keadilan. Kami sudah niat ibadah, tapi malah ditipu. Semoga proses ini menjadi jalan terang bagi semua jamaah yang dirugikan.”
YBH BATARA melalui kuasa hukumnya menegaskan kesiapan penuh untuk mengawal kasus ini tanpa kompromi, demi memberikan pelajaran tegas kepada siapapun yang mencoba memanfaatkan penyelenggaraan haji sebagai ajang penipuan.
Kontak Media:
Yayasan Bantuan Hukum BATARA
Media Center Puskominfo
(Informasi resmi akan diberikan sesuai prosedur)
.
More Stories
PEMERINTAH AMATEUR By : Pian andreo H Manurung Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia
Kapolres Jaksel Tegaskan Ayah Tiri Alvaro Tidak Tewas di Dalam Tahanan, Tetapi di Ruang Konseling
Menag Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia