Kapolri Jendral Polisi Idham Azis Melontarkan Pernyataan Keras Terkait Habib Rizieq Shihab.!!! |
20 April 2024

Berita Update Terpercaya

Kapolri Jendral Polisi Idham Azis Melontarkan Pernyataan Keras Terkait Habib Rizieq Shihab.!!!

Mahaganews.com – Riau. Berkenaan dengan penghadangan yang dilakukan laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap penyidik Polda Metro Jaya di kediaman HRS beberapa waktu lalu ‘Jum’at (04/12/20)

Kedatangan penyidik itu sendiri untuk menyerahkan surat panggilan kepada Imam Besar FPI itu.
Terkait hal tersebut, Idham menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Apalagi ormas yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua,” tegas Idham dalam keteranganya, Kamis (3/12/2020).

Idham menyatakan, bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Maka wajib bagi semua orang tanpa terkecuali, untuk tunduk pada hukum dan perundagan yang berlaku.
“Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” sambungnya.

Karena itu, Idham mengingatkan kepada seluruh stakeholder ataupun ormas harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Idham menilai ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Selain itu, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kabareskrim Polri ini.

Untuk diketahui, polisi saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dengan ancaman pasal terebut, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Tegas ,”Kapolri Jendral polisi Berbintang empat Idham Aziz

(j. Nst/riau)