
Medan Mahaganews.com
Kapolda Sumut Irjen Pol martuani Sormin maparkan.Kasus Pengungkapan Kasus Narkoba di Polda Sumut yang Di dampingin kepada BNN Brigjen pol Artial dan Waka Polda Brigjen Pol Dadang dir Narkoba Polda dumut ROberd Dacosta senin 11 /11 /2020
Barang Bukti Narkoba jenis Sabu sabu seberat 151.714,02 Kilo Gram Narkoba Jenis Pil Ectasy Sebanyak 58 241 Butir Narkotik Jenis Daun Ganja Kering 81,710 Kilo Gram
Pasal yang di langgar tersangka Sebagai Berikut Pasal 111 ayat 2 atau pasal112 Ayat 2 dan pasal114 Ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman pidana Mati atau Hukuman Seumur Hidup
Tersangka Merupakan Jaringan Inernasional Wikayah Malaysia Aceh medan abdul Jafar dan kawankawan melakukan.karna terpaksa Ekonomi.Keluara menurut kimentar Abdul Japar ua sangat Menyesal Dengan ketangkap ini.atas oerbuatan nya tersangka.Mendek.di Sel Tahanan Polda Sumatra Utara
Dedek Sumarnak
More Stories
Kodam I/BB Siap Dukung Poldasu Berantas Narkotika dan Penyakit Masyarakat
Tim Tabur Kejari Simalungun Tangkap HP Korupsi Dana Bos-Dak SMA Negeri 1 Pematang Bandar 
Istri Sambo dan 7 Ajudan Positif Narkoba, 100 Kilogram Sabu Diamankan