Tanah Karo | Menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya kegiatan penyalahgunaan tindak pidana narkotika. Personel Polsekta Berastagi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsekta Berastagi gerak cepat melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki ber inisial Y.K (28) warga Desa Gongsol, Kec. Merdeka, Kab.Karo. Yang diduga kuat mengantongi barang haram narkoba. Pada Hari Rabu (10/02/2021) sekitar pukul 21 : 15 wib.
Penangkapan seorang tersangka penyalah gunaan narkoba a.n YK sudah diserahkan personil unit Reskrim Polsekta berastagi ke Satres Narkoba Polres tanah karo, ungkap Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing SH kepada awak media.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan personil reskrim polsekta berastagi, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu setelah ditimbang seberat brutto 0,40 (nol koma empat puluh) gram dibalut dengan Potong kertas alumunium Foil, didalam Casing handphone android merk Infinix warna hitam, yang berada di tangan kanan tersangka YK. Ujarnya
Selain itu kasat menambahkan, “ditemukan juga 2 (dua) plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1(satu) buah timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di tas sandang warna hitam milik tersangka. Saat ini tersangka YK dan barang bukti, sidah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo untuk di lakukan proses Lidik dan Sidik.” Beber AKP Henry D Tobing SH
(Daris)
More Stories
Terkait Jembatan Yang Roboh Akibat Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Deli Serdang, Polda Sumut Akan Cek
Pembekalan dan Pelatihan Paskibra Kecamatan Mandau
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Komitmen Merealisasi Normalisasi Kanal di Kelurahan Duri Timur