
Surat Terbuka
Kepada Yth.
Presiden RI
Jendral TNI Purn. H.Prabowo Subiyanto
Istana Merdeka Jakarta
Assalamu’alaiku Wr Wb.
Salam sehat sejahtera selalu.
Menjemput Bonus Demografi
Songsong Indonesia Emas
Selamatkan Anak Bangsa Dari Bahaya Laten Narkoba
DPP GIAN Usulkan Revisi UU Anti Narkotika
Yang Terhormat
Bapak Presiden Republik Indonesia
“DIRGAHAYU RI Ke 80”
Data Base Investigasi dan Litbang DPP GIAN, berpendapat bahwa Prevalensi penyalahgunaan narkoba menunjukkan penurunan yang signifikan dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2021, angka prevalensi 1,95% dan menurun menjadi 1,73% pada tahun 2023 ( BNN , 2025). Namun data Polri menunjukkan adanya tren peningkatan jumlah terlapor kasus narkoba. Pada tahun 2022 tercatat 44.983 orang, meningkat menjadi 50.291 orang pada tahun 2023, dan hingga November 2024 mencapai 53.672 orang (Polri, 2024).
Data BNN tahun 2024 mencatat bahwa jumlah pengguna narkoba yang berhasil berhenti mengalami penurunan sekitar 0,6% dari total 4,53 juta jiwa, sehingga sekitar satu juta jiwa penduduk Indonesia berhasil diselamatkan dari pengaruh narkoba ( BNN, 2025).
Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang diperkirakan mencapai 281,6 juta jiwa pada pertengahan tahun 2024, kondisi ini tetap memerlukan perhatian serius dari Pemerintah.
Karena Berdasarkan Konvensi Internasional Angka Darurat Masih Berkisar 2 % dari Total Jumlah Penduduk Secara Nasional.
Dengan Demikian Indonesia masih Darurat Narkoba
Inpres no 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Akan Lebih Efektif Jika Pemerintah RI, Dalam Hal Ini Bapak Presiden Republik Indonesia, Mengajukan Revisi Undang Undangan Anti Narkotika dengan menambah Pasal Khusus Terkait dengan Rehabilitasi, khususnya Pasal Penekanan Wajib Rehab Untuk Pecandu dengan Kategori Korban.
UU Rehabilitasi adalah Amanah Menyelamatkan Anak Bangsa Dari Kehancuran Karena Korban Penyalahgunaan Narkoba, Dimana Negara Wajib Hadir Menjunjung tinggi Hak Hak Kehidupan Warga Bangsa ( HAM ).
Pengendalian penyalahgunaan narkoba melibatkan berbagai komponen bangsa, termasuk peran aktif masyarakat. Hal ini diatur dalam Pasal 104-Pasal 108 Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan hak, tanggung jawab, dan kesempatan luas bagi masyarakat untuk turut serta dalam upaya P4GN. Peran masyarakat tersebut dikoordinasikan oleh BNN sebagai lembaga utama dalam pelaksanaan P4GN. Tulisan ini membahas mengenai strategi kolaborasi BNN dan masyarakat dalam pelaksanaan program P4GN, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi program tersebut melalui gerakan masiv dengan melibatkan komponen bangsa tanpa terkecuali.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan salah satu RUU yang harus dan wajib diusulkan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan selambat lambatnya akhir tahun 2026, Agar Kinerja Lembaga beserta peran serta masyarakat semakin membaik
“Undang-Undang Narkotika yang berlaku saat ini perlu kembali dilakukan perbaikan, dikarenakan kurang relevan dan responsif dalam menanggulangi perkembangan kejahatan tindak pidana narkotika.
Politik hukum RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika didasarkan pada dua kebijakan dasar.
Pertama. untuk mengatasi masalah over kapasitas rutan dan lapas di Indonesia.
Kedua, membuat UU Narkotika menjadi lebih responsif terhadap perkembangan zat psikoaktif baru”.
DPP GIAN berpendapat mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang sudah pernah dibahas DPR RI, Namun masih dalam tahap pembicaraan Tingkat I pada tahun 2024, dan GIAN berpendapat belum selesai pembahasannya Oleh DPR RI, sehingga belum ditetapkan menjadi undang-undang.
“Saat ini Indonesia mengalami darurat narkoba, berdasarkan data BNN, hasil Investigasi DPP GIAN secara Nasional prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2023 menunjukan bahwa angka prevalensi sebesar 1,73% atau setara dengan 3,3 juta penduduk Indonesia usia 15-64 tahun dan peningkatan penyalahgunaan narkotika secara signifikan pada usia 15-24 tahun,”.
DPP GIAN berpedapat bahwa berdasarkan data EMP Pusiknas Bareskrim Polri, sejak awal tahun 2024 Polri menindak 33.924 kasus kejahatan dan peredaran narkotika. Terjadi peningkatan sebesar 1,51 persen dari Agustus 2024 ke September 2024.
Bahkan pada September 2024 dilaporkan sebesar 13,73 persen dari 4.865 orang yang dilaporkan terkait kasus narkotika berstatus pelajar dan mahasiswa.
Mengingat kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya, maka perlu dilakukan penyempurnaan kembali terhadap UU Narkotika agar dapat menyelesaikan permasalahan pernyalahgunaan narkotika di negeri m menjadi lebih komprehensif.
“Demi masa depan bangsa ke depan, RUU ini urgent dibahas dan ditetapkan segera sehingga perlu diprioritaskan dan dimasukan sebagai Prioritas Tahun 2025 s.d 2026”.
Kawal ASTA CITA
Bersama
Prabowo – Gibran
Kabinet Merah Putih
Jemput Bonus Demografi
Pastikan Menuju Masyarakat Indonesia Hidup Sehat Sejahtera,Cerdas Bersih Bersih Narkoba
Waalaikumsalam Wr Wb.
Presidium BPH DPP GIAN
Seraphine Destina Nurani, SE
Sekretaris Jenderal
R.Guntur Eko Widodo
Ketua Umum
More Stories
Silaturahmi Dewan Pengacara Nasional (DPN) dengan LBH PW GP Ansor DKI Jakarta, Sediakan Kuota PKPA Gratis
Kades Atikah Panen Pujian Usai Bangun Jalan Desa
Pria Ini Ngaku Dibegal Karena Takut Istri