
Jakarta – Mahaganews.com , Harapan suci untuk menunaikan ibadah haji justru berubah menjadi kabut kekecewaan. Puluhan calon jamaah yang selama puluhan tahun menabung demi berangkat ke Tanah Suci terjebak dalam pusaran penipuan kuota haji Furoda.
Modus Berkedok Haji Furoda
Kisah bermula dari tawaran kuota Furoda yang disampaikan Td, pejabat di Kanwil Kemenag Jawa Barat, kepada pemilik travel berinisial MU. Proses ini dilanjutkan melalui PD, yang bertindak sebagai perantara. PD kemudian memperkenalkan sosok HM, ASN Kanwil Kemenag DKI Jakarta yang disebut-sebut mampu “mengurus” visa haji jalur Furoda dengan cepat.
Iming-iming ini diperkuat dengan permintaan pembayaran segera, dengan dalih “mengamankan slot keberangkatan”.
Ilusi Persiapan: Dari Bandung Hingga Jakarta
Calon jamaah digiring ke Hotel Lingga Bandung pada 28–29 Mei 2025, menjalani pembekalan dan pengarahan. HM bahkan memimpin sesi manasik, meyakinkan jamaah bahwa keberangkatan hanya tinggal menunggu waktu.
Namun drama berlanjut. Pada 30 Mei, mereka dipindahkan ke Hotel Ibis Styles Jakarta Airport. Di sana, koper haji dibagikan, lengkap dengan emblem baru bertuliskan “Haji Indonesia 2025”, seolah-olah semua persiapan sudah resmi.
Sayangnya, di balik simbol-simbol tersebut, terkuaklah kenyataan pahit. HM mengumumkan bahwa keberangkatan akan ditunda hingga setelah musim haji. Tidak ada alasan pasti, hanya janji yang makin samar.
Uang Mengalir, Oknum Menghilang
Bukti transfer menunjukkan dana Rp1,1 miliar dari Alfiqtour dialirkan ke rekening BCA pribadi atas nama Mansyur, melalui beberapa tahap. Alasan yang dipakai: biaya administrasi keberangkatan jalur Furoda.
Namun pada 1 Juni 2025, HM mendadak menghilang dari hotel tanpa kabar. Para jamaah yang mencari ke kediamannya di Jakarta Utara hanya mendapati istri dan menantunya. Tidak ada solusi, hanya keheningan yang penuh tanda tanya.
Lebih dari Sekadar Penipuan
Pakar hukum menilai praktik ini tidak bisa dipandang ringan. Selain melibatkan penyalahgunaan jabatan ASN, kasus ini juga memenuhi unsur:
- Pasal 378 KUHP (penipuan) – penjara 4 tahun
- UU 13/2008 tentang Ibadah Haji – larangan penarikan biaya tanpa dasar
- UU 8/2010 tentang Pencucian Uang – penjara hingga 20 tahun, denda Rp10 miliar
- UU 20/2001 tentang Korupsi – hukuman seumur hidup
- PP 94/2021 tentang ASN – pemberhentian tidak hormat
Lebih dari itu, kasus ini dinilai mencederai Pasal 29 UUD 1945, yang menjamin hak warga negara dalam menjalankan ibadah.
Respons dan Tuntutan Korban
Para korban kini menuntut keterlibatan serius dari Kementerian Agama, Kepolisian, hingga KPK untuk membongkar jaringan ini. Aset para pelaku diminta segera dibekukan, dan dana jamaah dikembalikan.
“Ini bukan sekadar penipuan. Ini pengkhianatan terhadap ibadah dan amanah umat,” ujar salah satu jamaah.
Krisis Kepercayaan Publik
Kasus ini memperlihatkan betapa rapuhnya sistem pengawasan jalur haji non-kuota. Ketika ASN berani menyalahgunakan jabatan dan regulasi memberi celah, jamaah menjadi korban paling rentan.
Negara dituntut hadir, agar praktik serupa tidak kembali merenggut harapan rakyat kecil yang telah menggadaikan harta demi satu tujuan: berangkat haji.
Janji yang Masih Menggantung

Saat dikonfirmasi awak media, H. Amin, staf Kanwil Kemenag DKI, menyatakan siap membantu penyelesaian kasus ini. Namun hingga kini, langkah nyata belum terlihat. Sementara itu, Mansyur hanya menebar janji tanpa realisasi.
Janji yang Masih Menggantung
Saat dikonfirmasi media, H. Amin, diruangan Bidang Penais dan Zawa Kanwil Kemenag DKI, menyatakan siap membantu penyelesaian kasus ini. Namun hingga kini, langkah nyata belum terlihat.
Di sisi lain, pelaku melalui kuasa hukumnya dari PRABU & Partner berusaha meyakinkan para korban bahwa pembayaran akan segera diselesaikan. Bahkan, dibuatkan perjanjian resmi yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait sebagai jaminan penyelesaian.

Namun, janji itu berulang kali tidak ditepati. Beberapa kali pelaku melakukan wanprestasi, dengan alasan teknis dan administrasi yang selalu berubah. Setiap kali korban berharap, setiap kali pula harapan itu runtuh oleh penundaan baru.
Sementara itu, Mansyur tetap menebar janji tanpa realisasi. Tidak ada kepastian dana, tidak ada kepastian keberangkatan.
Keadilan masih dinanti. Jamaah terus berharap, meski luka kekecewaan sudah terlanjur menganga.
More Stories
Kado Hari Santri, Presiden Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren
Langkah Kemenag Wujudkan Asta Cita: dari Jaga Kerukunan untuk Pembangunan hingga Sejahterakan Guru
LBH PW GP Ansor DKI Jakarta resmi melaporkan Tayangan Xpose Uncercored TRANS 7 di Polda Metro Jaya, yang dinilai melecehkan martabat Pondok Pesantren dan Kiai