
Pematangsiantar_MahagaNews.com|Jumat tanggal 18 Maret 2022, sekira pukul 20.00 Wib, Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin Akp. Rudi Panjaitan. SH mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang membawa narkoba menggendarai sepeda motor Honda Supra di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar.
Kemudian Personil Satuan Narkoba bersama Kaurbin Opsnal Iptu Jimmi Hutajulu berangkat untuk melakukan penyelidikan.
Saat berada di alamat yang dinformasikan, Personil Satuan Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi masyarakat sedang duduk diatas sepeda. motor Honda Supra BK 4435-WM.
Personil Satuan Narkoba langsung menangkap laki-laki tersebut diketahui bernama Cardo Purba 33 Thn, Lk, Kel. Bah Sorma dan ditemukan 1 (satu) buah gulungan tisu didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berat brutto 0,38 gram. Kemudian ditemukan juga 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi.
Caedo purba di introgasi mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperolehnya dari Roni
Sat Narkoba melakukan pengembangan dan pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022, sekira pukul 20.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi tentang keberadaan Roni yang tinggal disebuah rumah di Jalan Sriwijaya Gg. Muntilan Kel. Melayu Kec. Siantar Utara Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke rumah tersebut dan berhasil mengamankan Roni. 32 Thn, Lk, Kel. Melayu, kecamatan Siantar Utara kota Pematangsiantar
Sat Narkoba menggeledah rumah Roni ditemukan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan penggeledahan didalam rumah ditemukanp 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah plastik klip berisi 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) Unit Hp merk Redmi.
Dari atas meja diruangan dapur rumah ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, total berat brutto shabu tersebut adalah 1,76 gram, Roni di introgasi dan mengakui kepemilikan Shabu tersebut yang diperolehnya dari R warga Batubara.
Dilakukan pengembangan terhadap R namun tidak berhasil ditemukan selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, pasal yang disangka kan terhadap kedua tersangka pasal 111. 112. 113. dan 114 UU Nomor 35 ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal hukuman mati. “tutup ” kasat Narkoba Akp Rudi Panjaitan.SH
(Andy Alfiano)
More Stories
MENIMBANG KEBIJAKAN, BUKAN MENGHUKUM:Pembagian Kuota Haji Era Menteri Agama Yaqut dalam Perspektif Hukum
Polres Bogor Sukses Amankan Nataru 2025–2026, Kapolres Sampaikan Apresiasi untuk Seluruh Personel dan Stakeholder
KUHP Baru Resmi Berlaku: Reformasi Hukum Nasional yang Masih Menyisakan Banyak Catatan