Gawat Bah..!! Polisi Belum Mampu Menangkap Pembakar Rumah Wartawan Di Pancur Batu |
23 April 2024

Berita Update Terpercaya

Gawat Bah..!! Polisi Belum Mampu Menangkap Pembakar Rumah Wartawan Di Pancur Batu

Ket foto : Personil puslabfor polri saat lakukan pemerksaan di TKP rumah Leo S Depari (wartawan) di namorih. Pancur batu, Deliserdang.

Medan|Mahaganews.com
Terkait Laporan Pengaduan Pembakaran Rumah Wartawan Leo Sembiring yang membuat pengaduan ke Makopolsek Pancurbatu tertanggal (2/2/2020) sudah 5 bulan kasus tersebut belum dapat diungkap oleh Polisi.


Hal ini Ketika dikonfirmasi wartawan Kepada Leo Sembiring(30), Desa Namorih Kec. Pancurbatu, Kamis,(23/7/2020) di Mako Polrestabes Medan mengatakan bahwa rasa kecewa atas tindakan dan kinerja Pihak Kepolisian yang hingga pada saat ini atas kasus yang menimpa dirinya belum terungkap juga.


Kapolsek Pancur Batu Akp Dedi Darma,SH ketika dikonfirmasi wartawan via HandPhone, Kamis(23/7)tentang laporan pengaduan masyarakat ttg pembakaran rumah wartawan mengatakan bahwa Pihak Polsek hingga saat ini masih mencari Fakta-fakta alat buktinya dan kami juga masih berupaya supaya cepat tertangkap pelakunya. 
Ketika ditanyakan wartawan tentang apa kendala yang dihadapi pihak kepolisian untuk pengungkapan kasus tersebut Kapolsek pancur batu mengatakan bahwa ,

“Alat bukti yang menunjuk kepada pelakunya belum terfaktakan, sebagai contoh harus ada saksi yang mengetahui kejadian tersebut karna salah satu Alat Bukti adalah keterangan saksi, harus semua unsur harus terfaktakan dalam ketentuan perundang-undangan. Dalam Kecemasan, Leo berharap agar cepat pelaku pembakaran rumahnya ditangkap,” ujarnya

Kapolsek juga mengatakan bahwa Pihak Poksek Pancurbatu juga sudah banyak mengungkap perkara contoh Perkara Pembunuhan aja 3(tiga) yang sudah terungkap. 

Artinya kalau cepat terungkap kamipun senang dapat mengungkap kasus tersebut. saya harus melengkapi alat bukti sehingga bisa terang tindak pidana itu. Contoh Pembunuhan di desa Durian Tonggal kenapa karna alat buktinya dapat semua sama kita dalam waktu 16 jam saya sendiri yang menangkap. Terkait perkara pengaduan si Leo setelah kejadian gak sampai 5 menit setelah dilaporkan si leo saya sudah berada di TKP ujar Kapolsek. Artinya kami serius menangani hal tersebut bukan main-main, namanya hambatan dalam perkara pidana itu pasti ada.”Ungkap kapolsek


(Tim)