Dituding Lambat Penanganan Dugaan Kasus Kurupsi PT.PPE, Akhirnya Kejari Kabupaten Bogor Angkat Bicara |
29 Maret 2024

Berita Update Terpercaya

Dituding Lambat Penanganan Dugaan Kasus Kurupsi PT.PPE, Akhirnya Kejari Kabupaten Bogor Angkat Bicara

Mahaganews.com – Ramainya pemberitakan di media massa baik cetak maupun online, tentang lambat nya penanganan kasus dugaan korupsi PT. Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, akhirnya angkat bicara soal kepastian hukum kasus yang menjerat PT. Prayoga pertambangan dan energi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor Bambang Winarno saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sedang bekerja keras mengungkap kasus kerugian Negara yang diduga disalahgunakan oleh direksi lama PT. PPE. “Dengan kerugian, diduga antara sebesar Rp 8 hinga Rp. 12 miliar,” ujar Bambang, Jumat (16/4/2021).

Dikatakan Bambang, pihaknya merasa heran dengan pemberitaan media yang mengatakan jika kerugian PT. PPE mencapai Rp 80 miliar. “Itu data dari mana, kita tidak tahu. Yang sedang kita dalami adalah dana Rp. 12 miliar, yakni pinjaman direksi dan dana representatif,” jelasnya.

Olehka rena itu, untuk kepastian hukum permasalahan ini, pihak Kejari Kabupaten Bogor melalui Kasie Pidsusnya kembali belum dapat memastikan kapan penetapan tersangka akan dilakukan oleh pihak keJaksaan. “Kita tidak bisa memastikan kapan penentuan ada tersangkanya. Karena saat ini sedang pandemi Covid-19, tidak bisa melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada para saksi,” tambahnya.

Selain itu, ujar Bambang, pihaknya juga masih menunggu hasil audit dari BPK RI untuk kepastian kerugian negaranya. “Kalau perhitungan kami kisaran Rp 8-10 miliar. Tetapi kami masih menunggu hasil resmi audit BPK RI,” tuturnya.

Untuk rekan rekan media harus lah bijak dan mengkroscek segala persoalan dan memahami, Meski dalam kondisi pandemi Covid-19, ujar Bambang, pihaknya tetap bekerja keras. “Sesuai arahan Presiden, mulai Maret sampai Oktober kan harus membatasi diri karena adanya Covid-19. Karena itu, kita tidak bisa sembarangan memanggil saksi-saksi,” katanya.

Terkait dengan persoalan ini, pihaknya tidak terima jika ada pihak pihak yang menyudutkan kejaksaan dengan tudingan lambat dan lelet dalam bekerja.

Sebagaimana diketahui, penanganan kasus PT. PPE yang diduga merugikan uang rakyat senilai Rp 80 milyar, sampai saat ini belum jelas akan berakhir seperti apa.Kasus yang mulai ditangani saat Kejari Cibinong dipimpin Bambang Hartoto dan Kasie Pidsus Roland dan dilanjutkan oleh Kasie Pidsus Bambang Winarno.pihak nya masih menunggu hasil audit Bpk Ri untuk menetap kan tersangka.tegas nya.( bay)