
MahagaNews.com (JAKARTA) – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran membantah pemberitaan yang kembali mengangkat dugaan adanya oknum Dishub memberikan rompi dan karcis parkir kepada juru parkir (jukir) liar.
Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Massdes Arouffy, menegaskan bahwa informasi tersebut merujuk pada peristiwa lama yang terjadi pada Mei 2025 dan telah diklarifikasi secara resmi pada 24 Mei 2025.
“Perlu kami tegaskan bahwa itu bukan kejadian baru. Peristiwanya terjadi pada Mei 2025 dan sudah kami jelaskan saat itu. Tidak benar ada oknum Dishub yang memberikan rompi dan karcis kepada jukir liar untuk melakukan pungli,” ujar Massdes dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Dalam pemberitaan yang beredar, disebut adanya oknum koordinator lapangan (korlap) berinisial R. Massdes menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah Mat Romli, yang berstatus sebagai staf di UP Perparkiran, bukan Korlap.
Jabatan Korlap saat itu dipegang oleh Yulindo.
Menurutnya, Mat Romli hanya membantu proses administrasi pembinaan jukir resmi.
Pemberian rompi, karcis parkir, dan surat tugas dilakukan kepada jukir resmi yang terdaftar sebagai binaan Dishub.
“Itu merupakan prosedur pembinaan. Rompi dan karcis diberikan kepada jukir resmi yang memiliki surat tugas, bukan kepada jukir liar,” tegasnya.
Massdes memaparkan, dalam razia yang dilakukan jajaran Polsek Cempaka Putih pada Mei 2025, tujuh orang jukir diamankan. Mereka terdiri dari dua jukir resmi Dishub dan lima jukir liar.
UP Perparkiran kemudian menunjukkan dokumen legalitas dua jukir resmi tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua jukir resmi diperbolehkan pulang karena tidak terbukti melakukan pungli. Sementara lima jukir liar ditahan karena terbukti melakukan pungutan liar.
Massdes juga menegaskan bahwa jukir liar adalah mereka yang beroperasi di lokasi yang bukan peruntukan parkir resmi. Berdasarkan ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seluruh badan jalan pada dasarnya dilarang untuk parkir kecuali terdapat rambu P berwarna biru sebagai tanda lokasi parkir yang sah.
Lokasi parkir liar umumnya berada di tepi jalan dengan rambu larangan parkir, bahu jalan tanpa rambu resmi, trotoar, taman kota, hingga bawah jalan layang tanpa penetapan sebagai lokasi parkir.
Ia menambahkan, praktik premanisme berkedok jukir liar merupakan ranah pidana dan menjadi kewenangan aparat kepolisian karena masuk kategori pemaksaan atau pemerasan.
“Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dalam penertiban. Jukir liar bukan bagian dari binaan Dishub,” tutup Massdes.(*)
(Tedi)
More Stories
Menjemput Hidayah di Lintasan Bahasa: Refleksi Nuzulul Qur’an 1447 H Bersama Dr. Firdaus Turmudzi
Program MPL Ramadan 1447 H, Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Bagikan Iftar dan Takjil
Kodim 0502/Jakarta Utara Gelar Pelatihan Pengoperasian Water Tank TNI ADA