15 Februari 2026

MAHAGANEWS.COM

Berpilar Fakta, Bergerak untuk Publik.

Dishub DKI Bersama Tim Lintas Jaya Gelar Operasi Skala Besar di Buperta Cibubur Pasca-Kecelakaan Fatal

JAKARTA – Masalah parkir liar di bahu jalan kembali menjadi sorotan tajam otoritas transportasi di Ibu Kota. Pada Selasa (27/1/2026), Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengerahkan personel gabungan dalam operasi penindakan parkir liar di kawasan Jalan Buperta, Cibubur, Jakarta Timur. Operasi ini dilakukan sebagai respons cepat sekaligus langkah preventif menyusul terjadinya insiden kecelakaan yang merugikan pengguna jalan beberapa hari lalu.

Dalam giat kali ini, Dishub DKI Jakarta tidak bergerak sendiri. Personel TNI dan Polri yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Tim Lintas Jaya turut diterjunkan untuk memastikan penegakan hukum berjalan kondusif dan tegas. Fokus utama operasi adalah sterilisasi badan jalan dari kendaraan roda empat maupun roda dua yang secara sengaja parkir di area terlarang, yang selama ini menjadi titik sumbat arus lalu lintas di perbatasan Jakarta Timur dan Depok tersebut.

Respons Atas Kecelakaan Maut

Urgensi penindakan di Jalan Buperta kali ini dipicu oleh peristiwa kelam yang terjadi pada Sabtu (24/1) malam lalu. Sebuah kecelakaan lalu lintas dilaporkan terjadi akibat adanya kendaraan yang terparkir sembarangan di badan jalan. Kondisi jalan yang minim penerangan di beberapa titik ditambah penyempitan ruang jalan akibat parkir liar menciptakan “titik buta” (blind spot) yang berujung fatal bagi pengendara yang melintas.

Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Gakum) Bidang Dalops Dishub DKI Jakarta, Riky Erwinda, menegaskan bahwa keselamatan nyawa manusia adalah prioritas di atas segalanya. Penindakan ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan upaya konkret menyelamatkan pengguna jalan lainnya.

“Kami menindaklanjuti laporan warga dan hasil evaluasi lapangan pasca-kecelakaan Sabtu lalu. Parkir liar di badan jalan bukan hanya masalah estetika kota atau kemacetan semata, tetapi sudah menyangkut nyawa orang lain. Kendaraan yang berhenti di tempat yang tidak semestinya adalah ancaman nyata bagi keselamatan publik,” ujar Riky Erwinda di sela-sela memimpin operasi lapangan.

Ketegasan dan Efek Jera

Dalam operasi ini, Tim Lintas Jaya menerapkan berbagai tingkatan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Petugas melakukan penderekan langsung terhadap mobil-mobil yang ditinggalkan pemiliknya di bahu jalan untuk dibawa ke tempat penampungan kendaraan milik Dishub di Pulogebang. Sementara bagi pemilik kendaraan yang berada di lokasi, petugas memberikan surat tilang serta teguran keras.

Riky menambahkan bahwa himbauan sudah sering diberikan, namun tingkat kepatuhan masyarakat masih fluktuatif. Oleh karena itu, kehadiran unsur TNI dan Polri dalam Tim Lintas Jaya diharapkan mampu memberikan wibawa hukum yang lebih kuat di lapangan.

“Kami tidak akan lelah melakukan penindakan dan memberikan himbauan. Namun, kami juga meminta kesadaran kolektif dari masyarakat. Badan jalan adalah ruang publik untuk bergerak, bukan lahan parkir pribadi atau tempat beristirahat kendaraan,” tambahnya.

Dampak Luas Parkir Liar

Kawasan Jalan Buperta Cibubur merupakan urat nadi penting bagi mobilisasi warga menuju gerbang tol maupun akses pemukiman padat penduduk. Keberadaan parkir liar di jalur ini kerap mengakibatkan efek domino: mulai dari kemacetan panjang saat jam sibuk, peningkatan polusi akibat kendaraan yang merayap, hingga potensi tindak kriminalitas.

Selain itu, parkir liar juga merusak infrastruktur jalan dan trotoar yang tidak didesain untuk menahan beban kendaraan diam dalam waktu lama. Dishub DKI Jakarta mencatat bahwa penataan kawasan Cibubur memerlukan sinergi antara ketersediaan kantong parkir resmi dan kedisiplinan pengemudi.

Komitmen Berkelanjutan

Operasi di Jalan Buperta ini dipastikan bukan yang terakhir. Dishub DKI Jakarta berkomitmen untuk menjadikan kawasan ini sebagai salah satu zona pengawasan rutin. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan di dalam area Buperta atau gedung-gedung komersial di sekitarnya.

Pihak otoritas juga membuka kanal pengaduan bagi warga yang merasa terganggu oleh praktik parkir liar di wilayahnya melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau media sosial resmi Dishub DKI. Dengan partisipasi aktif masyarakat dan ketegasan petugas di lapangan, diharapkan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan berkendara di Jakarta dapat terus terjaga.

Penindakan rutin ini adalah bukti kehadiran negara dalam menciptakan ketertiban umum. Harapannya, insiden kecelakaan akibat kelalaian parkir sembarangan tidak lagi terulang di masa depan.