Diduga Tidak Memiliki Alas Hak Kepemilikan, PT PLN UP3 BB Didesak Kembalikan Tanah Ulayat Sinukaban |
23 April 2024

Berita Update Terpercaya

Diduga Tidak Memiliki Alas Hak Kepemilikan, PT PLN UP3 BB Didesak Kembalikan Tanah Ulayat Sinukaban

Ket Gambar : Perwakilan Ahli Waris Sinukaban Berastagi Audensi Dengan Pimpinan DPRD Kab.Karo bahas tanah ulayat yang dikuasai PT.PLN dan berlanjut dengan kegiatan bersih-bersih dan memasang sejumlah spanduk di lahan Gg.Cahaya Berastagi.

Kabanjahe_ MahagaNews.Com ] Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan perwakilan ahli waris sinukaban berastagi ras anak beruna datangi kantor DPRD Kab.Karo. Senin, (11/04/2022) pukul 10 : 00 Wib

Kedatangan perwakilan warga dari ahli waris sinukaban tersebut disambut baik pimpinan DPRD Kab.Karo. Tanpa mengulur waktu puluhan warga perwakilan sinukaban langsung dipersilahkan masuk keruangan aula lantai ll gedung DPRD Karo.

Adapun agenda pembahasan dalam pertemuan antara perwakilan ahli waris sinukaban dengan Pimpinan DPRD Karo beserta beberapa anggota DPRD karo asal dapil 5  tersebut yaitu menyampaikan aspirasinya terkait lahan mereka yang dikuasai oleh PT.PLN UP 3 Bukit Barisan di Jalan Vetran, Gang Cahaya, Berastagi bahwasanya lahan tersebut adalah tanah adat/ulayat milik warisan sinukaban berastagi yang dulu nya sejak tahun 1910 dipinjam pakai oleh warga Belanda dengan perjanjian pinjam pakai selama 75 tahun. Hal itu dikatakan Daris Kaban selaku perwakilan dari ahli waris sinukaban berastagi.

Dihadapan pimpinan DPRD Karo yang terdiri dari Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Wakil Ketua 1 DPRD Karo Fraksi Partai Gerindra Sadarta Bukit, Wakil Ketua ll DPRD Karo Fraksi Partai Nasdem Davit Kristian Sitepu dan Anggota DPRD Karo Fraksi Partai Golkar asal dapil 5 Jun Adi Arief Bangun. Para ahli waris sinukaban menjelaskan beberapa poin tuntutan yaitu sebagai berikut,  

1. Kami selaku ahil waris Tanah di Gang Cahaya tidak pernah menjual/menyewakan atau memindahtangankan obyek tanah tersebut kepihak PLN. 

2. Kami meminta dan memohon agar DPRD Karo segera mengadakan RDP (Rapat Dengar Pendapat), dengan memanggil seluruh pihak-pihak terkait, juga DPRD Karo harus mengingatkan Bupati agar mengingatkan bawahannya untuk Lurah tidak menerbitkan SKT. 

3. Kami meminta Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe agar memberikan salinan Surat No. 09/pdt.6/2003/PN. Kbj yang berisi Menangnya pihak PLN atas gugatan yang mengatas-namakan Purba Berastagi. 

4 Kami atas nama Keluarga Mengundang Bapak Maruli Tua (Kepala Satgas KPK) untuk meninjau Lokasi Tanah Gg. Cahaya, dengan bertemu saksi hidup Keluarga Sinukaban Berastagi dan KPK, agar memeriksa mulai dan Lurah, Camat, dan jajaran Pejabat Pemkab Karo yang terkait. Karna jika ada Penerbitan Surat SKT sepihak , hak itu merupakan pemaksaan kehendak, berciri praktek perampasan Hak Rakyat ala Mafia Tanah. 


5. Kami meminta agar Obyek Tanah di Gang Cahaya Berastagi menjadi Perhatian khusus Bapak Erik Tohir (Meneg BUMN) karena jangan sampai rakyat terampas haknya oleh perusahaan milik negara. Secara Khusus mohon kiranya agar dilakulan evaluasi besar-besaran di PLN UP3 Bukit Barisan. 

6. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk menurunkan Satgas Mafia Tanah secara khusus menyelidiki proses legalitas yang sudah dilakukan PLN dan memeriksa seluruh pejabat Pemkab Karo yang terlibat dalam proses ini. 

7. Kami keluarga Sinukaban Berastagi merupakan pemilik sah tanah dibekas Bandara di Jalan Udara Berastagi, Proyek tersebut tidak berhanjut tanah kembahi ke Keluarga Sinukaban, sama harusnya dengan tanah di gang Cahaya, awal kemerdekaan PLN pinjam pakai untuk aktivitas Loket Pembayaran Rekening Listrik. Jika merujuk perjanjian Belanda Harusnya tahun 1985 sudah kembali, karena perjanjian dengan Belanda (BPM) tahun 1910. Kami bereaksi keras karena kami tau bahwa tanah tersebut ingin di Sertifikatkan atas nama PLN. 

Sejarah tanah dan kebulatan tekad telah dirangkum di Chanel Youtube yang berjudul : – Perjuangan Rakyat atas tanah warisan Keluarga Sin ukaban Berastagi – Lahirnya Simpatik Kepada Perjuangan Keluarga Sinukaban Berastagi I Aktivis dan warga setempat. Beber Daris Kaban

Mendengar sejumlah laporan dan pernyataan sikap dari para perwakilan ahli waris sinukaban berastagi, anggota DPRD Karo Fraksi Golkar Jun Adi Arief Bangun berharap agar terkait persoalan ini segera dijadwalkan agenda RDP lanjutan dengan menghadirkan instansi terkait dan pihak – pihak lainnya,

“Untuk memperjelas duduk permasalahan status lahan agar tidak menjadi konflik berkepanjangan, saya berharap kepada Ketua DPRD dan Pimpinan rapat ini supaya dijadwalkan segera agenda pertemuan atau RDP dengan menghadirkan pihak PLN UP3 Bukit Barisan dan instansi terkait,” ujar Jun Adi Arief Bangun dan  disepakati oleh para pimpinanan Dewan yang hadir.

Dirinya menambahkan, “di ktp saya alamatnya tertulis di Gang Cahaya, Berastagi , jadi terkait persoalan ini saya tau betul sejarahnya bagaimana,” ungkap Jun Adi Arief Bangun.

Pertemuan audensi berjalan aman, tertib dan lancar, dengan pengamanan ketat dari Sat Intelkam Polres Tanah Karo dan Satuan polisi pamong praja kab.karo. Para peserta rapat juga tampak tetap mengikuti arahan protokol kesehatan.

Selanjutnya, para perwakilan ahli waris sinukaban berastagi langsung bergerak menuju lahan yang dikuasai PT PLN yang ada di Jalan Vetran, gang cahaya, berastagi dan tampak melakukan aksi bersih-bersih dan memasang beberapa spanduk. Hingga selesai kegiatan bersih-bersih dilahan tersebut, rombongan ahli waris sinukaban dengan tertib membubarkan diri dari lokasi.
(Andre)