14 Februari 2025

Berita Update Terpercaya

Diduga Terlibat Kasus Korupsi, RT Dan RBP Ditahan Kejaksaan Negeri Kab.Karo 

Ket Gambr : Petugas Kejaksaan Negeri Karo saat mengamankan 2 orang terduga tersangka kasus korupsi berinisial RT dan RBP

Kabanjahe_Mahaganews.com ] Diduga terlibat kasus korupsi, inusial RT mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kab.Karo dan inisial RBP yang juga Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab.Karo, Resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kab.karo hingga 20 hari kedepan.

Hal itu dikatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syahputra SH, MH, melalui Kasi Intel Ika Lius Nardo Sitepu SH didampingi Kasi Pidsus Ranu Wijaya SH dan Kasubsi Ekonomi Bidang Intelijen Kejari Karo, Halfeus H Samosir SH, pada hari Kamis, (21/7/2022) Sore.

Kepada tim awak media, Kasi Intel mengatakan, “Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo berinisial RT di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karo pada kasus dugaan Korupsi pada Kegiatan Pengadaan Areal Pemakaman Umum Di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, T.A 2019 dengan pagu anggaran Sebesar Rp. 3.030.322.600,-. Pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo dan saat itu tersangka RT masih menjabat sebagai PPK pada Dinas Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman,” ujarnya

Sebutnya lagi, bahwa penetapan tersangka RT ini dilakukan karena setelah dilakukan penghitungan ditemukan adanya kerugian Negara kurang lebih Rp. 500 juta rupiah, saat ini juga tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dan saat ini terhadap tersangka RT sudah dititipkan di Rumah Tahanan Kabanjahe”, terangnya

Masih kata Kasintel Kejari Karo, “sementara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gelanggang olah raga di Stadion Samura Kabanjahe Tahun Anggaran 2018. Pihaknya juga telah mengamankan RBP yang merupakan Eks. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karo.

Adapun anggaran yang digunakan untuk pembangunan gelanggang Olahraga tersebut sebesar Rp 1,6 Milyar lebih.

Tim penyidik menetapkan RBP sebagai tersangka karna dirinya saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut,

“Pasalnya, setelah dilakukan penghitungan oleh tim ahli ditemukan kerugian negara kurang lebih sebanyak Rp. 200 juta Rupiah,” Ungkapnya

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karo Ika Lius Nardo Sitepu SH mengatakan, “tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kedua kasus ini. Dan pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya yaitu pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dan undang undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” Bebernya

(Red/Tim)