diduga oknum kades ci dahu meminjam mobil yang di gelapkan oleh konsumen |
18 April 2024

Berita Update Terpercaya

diduga oknum kades ci dahu meminjam mobil yang di gelapkan oleh konsumen

Bekasi,Mahaganews.com-Kejadian bermula pada pihak kreditur/debitur yang di akad kan di (MUF) Mandiri Ultra Finance
yang berinisial (AF) beralamat di KOTA WISATA MONACO BLOK W3 28,002/015,NAGRAK GUNUNG FUTRI BOGOR
merek kendaraan BMW /320i AT hitam Meta no pol B2207YH no rangka MHH3F1908FK952788.no mesin.A9101032,


(AF) mengajukan akad kredit di salah satu Finance yang ada di wilayah cibubur pertama-tama nya Lancar sampai (5) bulan Saja Setelah itu tidak ada angsuran masuk lagi sampai karyawan Finance datangi ke alamat tersebut tidak ada nasabah nya dan kendaraan pun gak ada .
Setahun berlalu kendaraan tersebut di jumpai Oleh seseorang Kolektor/matel yang ada di wilayah bandung Ujung -ujung nya tidak ada penyelesaian juga .
Pihak Finance dapat informasi dari matel Bandung Kendaraan Tersebut Di Duga di Back up Oleh (LSM) Lembaga Suadaya Masyarakat dan Ormas (GMBI) yang ada di Wilayah Purwakarta tersebut
Lantas team dari pinance dan di temani salah satu awak media Puskominfo melakukan penelusuran ke daerah purwakarta atas dasar info dari orang matel tersebut kemudian team datang ke salah satu rumah Ketua (LSM) Kompak berinisial (HL) akan tetapi di rumah tersebut gak ketemu sama (HL)
Menurut sumber inpormasi (HL) lagi ke Bandung lantas team bergerak ke Kp.Cidahu RT.001/RW 001 Kecamatan Pasawahan Purwakarta dengan sangat kebetulan kendaraan tersebut di jumpai oleh team tepatnya berada di Kp cidahu lalu team Menggali informasi kepada Masyarakat sekitar ternyata Kendaraan tersebut yang bawa adalah seorang Kepala desa Cidahu selang beberapa waktu ketemulah team Bersama kepala desa tersebut dan team mempertanyakan kendaraan tersebut ada pada kepala desa, lantas kepala desa menjelaskan kepada team bahwasannya beliau Meminjam kendaraan tersebut
Dari salah satu anggota Ormas (GMBI) yang ada di wilayah tersebut.
Ucap kepala desa akan menyampai kan prihal kedatangan team ke rumah kepala desa dan akan menghubungi sesudah bertemu sama ormas tersebut tapi sampai saat ini tidak ada juga yang menghubungi padahal team sudah memberikan no telpon kepada kepala desa lalu team menelpon kepala desa akan tetapi tidak ada jawaban yang pasti untuk di kompirmasi.
Pertama-tama over kredit berasal dari kata take over kredit yang artinya proses pengalihan kepemilikan
Suatu benda berserta pembayaranya yang masih berada dalam status kredit kepada pihak ketiga kegiatan over kredit kendaraan bermotor biasa di lakukan pada masa leasing dalam hal pihak costumer/nasabah /pengaju leasing (lessee) tidak mampu membayar angsuran kendaraan kepada pihak Bank /Perusahaan leasing(lessor).
Perjanjian leasing sebagai perjanjian pokok biasanya di ikuti dengan assecoir atau perjanjian tambahan yang berpungsi sebagai jaminan atas obyek leasing .pungsi dari jaminan ini ialah agar posisi perusahaan leasing sebagai kreditur menjadi lebih aman seandai nya costumer ingkar janji.
Perjanjian jaminan yang di gunakan untuk kendaraan bermotor ialah perjanjian jaminan fidusia.jaminan fidusia sendiri di atur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia (UU fidusia) pihak Customer akan bertindak sebagai pihak pemberi fidusia dan pihak perusahaan leasing akan bertindak sebagai penerima fidusia.
Terkait dengan apakah over kredit kendaraan bermotor harus di ketahui pihak perusahaan leasing,Pasal 23 ayat(2)UU fidusia Menyatakan bahwa pemberi fidusia (DILARANG MENGALIHKAN) menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan,KECUALI DENGAN PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA.
Berdasarkan Pasal ini.pihak customer di larang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan perusahaan leasing.
Salah satu alasan mengapa ada larangan proses over kredit leasing yang tidak di ketahui oleh perusahaan leasing(atau sering di sebut sebagai over kredit bawah tangan) adalah karena proses tersebut bisa menimbulkan kerugian terutama bagi pihak Customer awal.apabila pihak ketiga tidak membayar leasing dan kemudian menghilang perusahaan leasing tetap menagih pembayaran ke Customer awal karena perjanjian leasing sejak semula di lakukan oleh perusahaan leasing dan Customer dengan kata lain ,Customer awal akan tetap bertanggung jawab atas cicilan pembayaran kendaraan meskipun sudah ada over kredit.
Apabila over kredit kendaraan bermotor di lakukan tanpa sepengetahuan perusahaan leasing dapat melaporkan Customer ke kepolisian (secara pidana) dan menggugat Customer (secara perdata)
Laporan perusahaan leasing terhadap Customer Ke Kepolisian akan di dasarkan pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu mengenai penggelapan (barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain,tetapi yang ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan di ancam karena penggelapan,dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus ribu rupiah) pasal ini di gunakan karena kendaraan berada pada Customer dengan cara yang Sah / bukan karena kejahatan (leasing) tetapi Customer menguasai barang tersebut dengan cara menjual nya ke pihak ketiga .selain itu , Laporan juga bisa di dasarkan pada( Pasal 36 UU Fidusia ) yaitu ‘’pemberi Fidusia yang mengalihkan , menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagai mana di maksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang di lakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ,
Di pidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,(lima puluh juta rupiah)
Secara perdata,perusahan leasing akan menggugat Customer atas dasar perbuatan melawan hukum pada Pasal 1365 kitab Undang-undang Hukum perdata (KUHPerdata) yaitu ‘’tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain,mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,mengganti kerugian tersebut’’.Apabila Klausul mengenai larangan over kredit bawah tangan tercantum pada klausul perjanjian leasing ,perusahaan leasing dapat menggugat Customer atas dasar Wanprestasi perjanjian.
Perlu di perhatikan . bahwa Laporan ke Kepolisian (secarapidana) dan gugatan (secara perdata) dapat di ajukan secara bersamaan.
Demikian secara deatil yang di tuangkan dalam pasal dan undang-undang .
Sampai pemberitaan ini di turunkan di karenakan tidak ada penyelesaian.