Bupati Karo Keluarkan Lagi Surat Edaran Tentang PPKM Level 2 Di Kab.Karo |
16 April 2024

Berita Update Terpercaya

Bupati Karo Keluarkan Lagi Surat Edaran Tentang PPKM Level 2 Di Kab.Karo

Ket gambar : Kop surat edaran Bupati Karo terkait PPKM level ll.

Tanah Karo_MahagaNews.com | Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang kembali mengeluarkan Surat Edaran nomor : 58 tahun 2021 tentang “ PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) LEVEL 2 Di Kab.Karo.

Dalam surat edaran Bupati Karo tersebut Bupati menegaskan agar tetap mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disiase 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus disease Covid-19 di Kabupaten Karo.  

Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 22 september 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan situasi penyebaraan Corona Virus Diseases 2019 (covid 19) di Kabupaten Karo.

Surat edaran ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, kegiatan perkantoran, pembatasan acara adat/resepsipenikahan/meninggal dunia dan kegiatan sosial masyarakat, pelaksanaan kegiatan ibadah, pelaksanaan kegiatan rapat/seminar/pertemuan, pengaturan tentang swakayan/toko waralaba, pengaturan restoran/rumah makan/Caaffee/warung kopi, tempat wisata/rekreasi/ kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga, pasar tradisional, angkutan umum dan tenaga kerja.

Dalam surat edaran tersebut Bupati Karo juga menegaskan kepada seluruh camat, lurah dan Kepala Desa di Kabupaten Karo untuk mengoptimal posko penanganan covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan mendukung pengendalian penyebaran covid 19 di tingkat desa dan kelurahan.

Selanjutnya, Bupati Karo juga menegaskan agar Camat, Lurah dan Kepala Desa dan unsur satgas kecamatan, kelurahan maupun satgas desa untuk berperan aktif melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan surat edaran tersebut.

Bupati Karo juga tetap menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Karo untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang ketat dengan memakai masker yang benar, mencuci tangan pakai sabun/handsanitizer, serta menghindari kerumunan.

(Dk/Bag.H&P)