
Bengkalis | Entah setan apa yang merasuki seorang bapak yang berprofesi sebagai nelayan ini, Pasalnya, dirinya tega mencabuli anak kandungnya yang juga masih darah dagingnya sendiri. Perbuatan itu bahkan sudah dilakukan selama kurang lebih 3(tiga) bulan selama ditahun 2021ini.
Pelaku cabul diketahui ber ininisial SL (32) pekerjaan nelayan, Warga Jalan H Karim Desa Deluk, Kabupaten Bengkalis.
Adapun modus pelaku awal melakukan pencabulan itu dengan alasan lantaran ditinggal istri bekerja di Pekanbaru.
Saat itu pada (27/7/2021) pukul 03.00 WIB, pelaku SL bercerita kepada istrinya bernama NI yang bekerja di Pekanbaru dengan mengatakan bahwa telah menyetubuhi anak kandungnya bernama PM (10 tahun).
“Pencabulan ini terjadi dirumah pelaku saat didalam kamar dan diruangan tamu. Pada bulan Maret 2021 sampai bulan Mei tahun 2021,”Ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan, S.I.K.,M.T didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, S.H Serta Humas Polres Bengkalis saat gelar acara press release di Mapolres Bengkalis, Kamis (29/7/2021).
Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka SL alias Kecol dia mengakui perbuatannya yang telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan anaknya yang masih berusia 10 tahun.
“Pasal yang diterapkan terhadap SL Pasal 81 Ayat (1) Dan (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pengganti UU 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas perlindungan anak,”TegasNya
(J. N)
More Stories
Selamat Hari Sumpah Pemuda28 Oktober 2025
Dishub JakTim Klarifikasi Operasi Lintas Jaya yang Viral di Tiktok
Kado Hari Santri, Presiden Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren