Bogor | mahaganews.com- Bangunan Pergudangan di daerah Cibinong Kabupaten Bogor, diantara salah satu bangunan pergudangan yang di duga penagkaran sarang burung Walet yang berlokasi di Rt 08 Rw 04 Keradenan Kelurahan Cibinong,Senin (26/08/3024).
Lokasinya pun disamping Sanggar Kegiatan Belajar (SKB),selain itu tanpa ada pengawasan dari pihak terkait, penegak perda Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bogor, lemah dalam pengawasan sehingga Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor terkait perizinan,
Penerimaan Pendapatan Daerah Kabupaten bogor merosot dari target yang sudah di tentukan sebelumnya dari pajak Perijinan IMB dan sebagainya.
Seharusnya sebuah bangunan bisa di kerjakan, setelah di tempuh beberapa ijin, salah satunya seperti Ijin Membangun Bangunan (IMB), tapi kali ini aneh, ada sebuah bangunan megah berlantai dua jelas – jelas belum mengantongi ijin tapi bangunan sudah berdiri mencapai kurang lebih 50 % yang di duga milik pengusaha asal tangerang atas nama Nursahit Wiradjaja.
Saat ditemui awak media mandor yang berinisial “SW” mengatakan” Bahwa terkait ijin IMB saat ini lagi di urus bos pa”, Jadi walaupun ijin belum ada namun pekerjaan berjalan terus tanpa mengindahkan peraturan perda dan tidak mengindahkan lingkungan setempat.
“Ini perintah putra sebagai pengurus ijin IMB nya pak, maka kita kerja terus, kita hanya pekerja pak, ungkap mandor berinisial “SW”sedangkan anggota atau buruh bangunan sebanyak 20 orang,” ungkapnya.
Dalam hal ini seharusnya penegak perda harus peka terhadap bangunan tanpa ijin, jangan setelah ada temuan dari masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Insan Pers baru ada tanggapan, apakah penegak perda sengaja melalaikan tugas dan fungsinya bahkan sengaja membiarkan hal seperti ini terus terjadi tanpa ada sanksi tegas terhadap pelanggar perda.tutupnya. ( Setiawan )
More Stories
Terminal Bus Kalideres Peroleh Nilai Memuaskan Dari Tim Penilai Adipura 2024 Hari Ini
Memeriahkan Hari Amal Bakti Kemenag Ke 79 , FKS Jawa Barat Akan Menggelar “Pameran Travel Haji & Umroh ” di Kabupaten Bogor
Praktisi Hukum , Pengacara Dan Juga selaku Ketua Umum LSM PERAKI Minta Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan Tertibkan Akun Sosial Media yang Sebarkan Wajah Korban