55 Personil Polres Tanah Karo Terima Kenaikan Pangkat, 22 Personil Dapatkan Reward Dan 5 Personil Diberikan Punishment |
20 April 2024

Berita Update Terpercaya

55 Personil Polres Tanah Karo Terima Kenaikan Pangkat, 22 Personil Dapatkan Reward Dan 5 Personil Diberikan Punishment

Ket foto : Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono SH, S.I.K gelar apel korps raport kenaikan pangkat dan berikan reward

Tanah Karo | Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono SH, S.I.K gelar apel korps raport kenaikan pangkat dan berikan reward dan bacakan punishment terhadap personil sesuai SKEP dari Poldasu. Pada hari sabtu,(02/01/ 2021) pukul 09.00 wib bertempat di lapangan Mapolres Tanah Karo.


Hadir dalam gelar apel tersebut Waka Polres Tanah Karo Kompol Hasian Panggabean S.H, Kabag Ops Kompol D. Munthe S.H, Kabag Sumda Kompol SP Anak Ampun, Kasat Narkoba AKP H. Tobing, Kasat Intelkam IPTU Narno dan Kapolsek/Ta sejajaran Polres Tanah Karo.


Dalam sambutannya, Kapolres tanah karo menyampaikan apresiasi kepada personil yang mendapatkan kenaikan pangkat serta reward pada hari ini, 


 “Selamat kepada 55 personil yang mendapatkan kenaikan pangkat dan 22 personil yang telah mendapatkan reward, ini merupakan hasil kerja keras kita bersama dan hari ini 2 (dua) rekan kita telah di PTDH sesuai dengan SKEP dari Polda. Saya harapkan kepada seluruh personel agar lebih memperhatikan SOP dalam melaksanakan tugas untuk menghindari punishment,” Ujarnya 

Kapolres menambahkan,  “terimakasih juga kepada pada pelaksanaan tugas kepada seluruh personel polres dalam pelaksanaan Pilkada dan Operasi Lilin tahun ini yang berjalan dengan baik.”Ungkap AKBP Yustinus Setyo 


Polres Tanah Karo Siap Jalankan Maklumat Kapolri


Pada kesempatan tersebut Kapolres tanah karo juga menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan maklumat yang di terbitkan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).


 “Sesuai maklumat Kapolri, polres tanah karo  siap melaksanakan Maklumat Kapolri untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat tanah karo pasca dikeluarkannya keputusan bersama tentang larang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI),” demikian ditegaskan Kapolres tanah karo AKBP Yustinus Setyo Indriono SH, S.I.K kepada seluruh personil polsek sejajaran Polres Tanah Karo saat gelar apel korps raport kenaikan pangkat dan berikan reward dihadapan seluruh jajaran.


Adapun isi Maklumat Kapolri yang dikeluarkan yakni:
1. Bahwa berdasarkan keputusan bersama bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM,  Menteri Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, dan Kepala Badan Nasional Penganggulangan Terorisme Nomor 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). 

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat agar:a. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. b.  Masyarakat segera malaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. c.  Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI. d. Masyarakat tidak mengakses, menggungah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. 

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian. 

4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(Daris)