|
23 April 2024

Berita Update Terpercaya

Dir Narkoba Polda Sumut musnahkan BB 1,819 grm sabu-sabu dan 172 butir pil ekstasi serta 734 grm daun ganja kering.

Pemusnahan barang bukti sabu seberat 1, 819 gram, 172 butir pil ekstasi dan 734 gram ganja kering berlangsung di halaman kantor Direktorat Narkoba Poldasu jalan Sisingamangaraja Medan Sumatera Utara.Senin Kemarin

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Direktorat Narkoba Poldasu beberapa hari terakhir,” kata Direktur Narkoba Poldasu Kombes Pol Robert Dacosta kepada wartawan.

Lebih lanjut mantan Kapolres Deli Serdang ini mengatakan, dari 13 kasus yang berhasil diungkap, petugas berhasil mengamankan 18 tersangka. “Ada 18 tersangka yang diamankan terdiri dari 13 kasus pengungkapan,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan pihak Kejaksaan Sumatera Utara dan Tim Labfor Mabes Polri. Barang bukti juga dimusnahkan dengan cara direbus dan dibakar.

Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara musnahkan barang bukti narkoba jenia sabu, ganja kering dan pil ekstasi, Selasa 29/9Pemusnahan barang bukti sabu seberat 1, 819 gram, 172 butir pil ekstasi dan 734 gram ganja kering berlangsung di halaman kantor Direktorat Narkoba Poldasu jalan Sisingamangaraja Medan Sumatera Utara.Senin KemarinBarang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Direktorat Narkoba Poldasu beberapa hari terakhir,” kata Direktur Narkoba Poldasu Kombes Pol Robert Dacosta kepada wartawan.Lebih lanjut mantan Kapolres Deli Serdang ini mengatakan, dari 13 kasus yang berhasil diungkap, petugas berhasil mengamankan 18 tersangka. “Ada 18 tersangka yang diamankan terdiri dari 13 kasus pengungkapan,” jelasnya.Pemusnahan barang bukti ini disaksikan pihak Kejaksaan Sumatera Utara dan Tim Labfor Mabes Polri. Barang bukti juga dimusnahkan dengan cara direbus dan dibakar.Robert menambahkan para tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (1 milyar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 {

Robert menambahkan para tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (1 milyar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000
. Rs