
BERASTAGI | Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 17 : 30 wib, Petugas dari Polsekta Berastagi menerima laporan dari warga yang mengatakan bahwa ada 3 (tiga) orang remaja ber usia belasan tahun meninggal dunia yang menurut dugaan sementara karna kehabisan oksigen.
Atas Perintah Kapolsekta Berastagi Kompol L Marpaung, Kanit Reskrim IPDA H. Marpaung, SH., MH dan AIPTU SD. SILALAHI beserta anggota langsung bergerak mengecek keadaan ke 3 (tiga) mayat korban tersebut ke RS. Amanda, Berastagi.
Adapun indetitas ke 3(tiga) mayat yang meninggal dunia tersebut yaitu, Ari Saputra Gurusinga (17), pekerja diwarung arsenal penatapan Doulu, warga asal Desa Sembahe Kec. Sibolangit Kab. Deli Serdang, Chairul Avis (19), pekerja warung Arsenal penatapan doulu, warga Marelan Link.31 Rengas Pulau, Medan dan Alpin Damanik (18) yang juga pekerja diwarung Arsenal Penatapan Doulu, warga asal Desa Rimbun Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai.
Diminta keterangan prihal penemuan 3(tiga) mayat tersebut Kapolsekta Berastagi Kompol L Marpaung kepada awak media mengatakan,
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan di Rumah Sakit Amanda, Berastagi bahwa dibagian tubuh ketiga mayat tersebut tidak ada tanda – tanda sengatan listrik maupun tanda-tanda kekerasan, hasil pemeriksaan sementara diduga karna kekurangan oksigen didalam ruangan dan hal tersebut dikuatkan oleh salah seorang saksi an. Anjeli Gurusinga bahwa kamar dimana ketiga orang tersebut berada berbau menyengat hasil pembakaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Mesin Genset,” ujar Marpaung
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan bahwa “personil Polsekta Berastagi dan unit reskrim Polres Tanah Karo dan Personil Tim Inafis telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kamar Pekerja Warung Arsenal dan dari TKP personil juga telah mengamankan 1 (satu) unit mesin genset (GFH4500 LX) beserta kabel. Membawa saksi – saksi ke Mapolsekta dan telah melakukan pengumpulan keterangan dari saksi – saksi,” ujarnya
Saat ini pihak keluarga telah berkoordinasi dengan Polsekta Berastagi dengan kejadian yang menimpa ketiga korban tersebut bahwa pihak keluarga berjanji tidak melakukan proses hukum atas kematian terhadap keluarga mereka. Pihak keluarga menguatkan pernyataannya dengan surat yang ditanda tangani diatas Materai. Selanjutnya para korban telah diserahkan kepada keluarga untuk dilakukan penguburan sesuai dengan adat dan kepercayaan mereka.” Beber Kompol L Marpaung
(Eva)
More Stories
Kegiatan Lomba Mewarnai Anak-anak Antar RW se-Kelurahan Balik Alam
Bermasa Cup I ” Voli Ball Sekecamatan Mandau Tahun 2022 Resmi Di Gelar “
Plt Wali Kota Pematang Sianțar Tinjau Langsung Sejumlah Lokasi Pohon Tumbang Akibat Hujan Angin