12 Desember 2025

MAHAGANEWS.COM

Berpilar Fakta, Bergerak untuk Publik.

Kemacetan Parah di Pintu Tol Cibubur: Angkot Parkir Sembarangan Dibiarkan Bebas Berkeliaran

JAKARTA – Kemacetan kembali dikeluhkan para pengguna jalan di kawasan pintu keluar Tol Cibubur, tepatnya di depan Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat (12/12/2025). Kondisi ini terutama terasa pada jam pulang kerja, ketika arus kendaraan dari arah jalan tol menumpuk dan tersendat.

Sejumlah pengendara menilai kemacetan yang terus berulang itu dipicu oleh banyaknya angkot yang parkir sembarangan di sisi jalan. Hal tersebut membuat lajur kendaraan menyempit dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Warga, salah satu pengemudi yang enggan disebutkan namanya yang melintas setiap hari, mengungkapkan bahwa kemacetan di lokasi tersebut sudah berlangsung lama dan semakin parah pada jam sibuk.

“Setiap pulang kerja pasti macet. Banyak angkot yang parkir sembarangan, jadi jalan makin sempit. Mohon ditindak,” ujarnya.

Tidak hanya menyebabkan kemacetan, parkir sembarangan tersebut juga melanggar sejumlah ketentuan hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 106 ayat (4) dan Pasal 287 ayat (4), mengatur tata cara berhenti dan parkir kendaraan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga satu bulan atau denda sebesar Rp250.000.

Larangan serupa juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, khususnya Pasal 34 hingga 36, yang menegaskan bahwa ruang manfaat jalan tidak boleh digunakan untuk kegiatan parkir yang mengganggu fungsi jalan.

Di tingkat daerah, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 memberikan kewenangan kepada petugas untuk menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan, termasuk melalui penderekan atau penguncian roda.

Hingga kini, para pengguna jalan berharap pemerintah dan aparat terkait segera melakukan penertiban. Penanganan cepat dinilai penting agar kemacetan di kawasan pintu keluar Tol Cibubur dapat terurai dan tidak terus menghambat aktivitas masyarakat sehari-hari.