Dianggap “Tak Becus” , DPC POSPERA KARO Datangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabanjahe

Tanah Karo | Dianggap tak becus dalam melakukan sosialisasi sehingga banyak masyarakat tidak mengetahui prihal keberadaan serta peranserta BPJS Ketenagakerjaan terhadap nasib para tenaga kerja di tanah karo. Selasa, (11/5/2021)
Dewan Pimpinan Cabang Pospera Kab.Karo datangi Kantor Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kab. Karo atas dasar surat yang dilayangkan sebelumnya prihal mempertanyakan kinerja dari BPJS Ketenagakerjaan Karo.
Kepada awak media Ketua Harian DPC Pospera Kab.Karo Nhov Terakapta Putra Kaban, SH mengatakan, “merujuk ke UU No 24 Tahun 2011 Pasal 51 ayat 2, kami menilai BPJS Ketenagakerjaan Karo selama ini tidak becus melakukan sosialisasi, sehingga banyak masyarakat tidak mengetahu keberadaannya, banyak kita lihat para Pemberi Kerja dan Pekerja tidak mengetahui regulasi tersebut,” Ujarnya
Hal senada juga disampaikan Ariga SS Selaku Sekertaris Dpc Pospera Kab.Karo saat ditemui usai kunjungannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. “Padahal jelas sesuai dengan amanat UU No 24 Tahun 2011 pasal 14 tegas disebutkan bahwa “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial”. Namun faktanya dilapangan banyak kita lihat bos – bos ini tidak memperdulikan hal tersebut,” kesalnya
Ariga menambahkan, ” ini adalah bentuk kepedulian Dpc Pospera Karo terhadap seluruh pekerja yang di Karo semoga kedatangan kita hari ini Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karo segera mengimplementasikan ke seluruh Pemberi Kerja dan Pekerja Kab Karo sesuai yang diamanahkan UU No 24 Tahun 2011, PP No 44 Tahun 2015 dan Inpres No 2 Tahun 2021.“ Beber Ariga
Sementara menyikapi terkait laporan DPC Pospera tersebut, Redy Paska Sinulingga selaku Kepala Cabang Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karo, Pakpak Barat dan Dairi ini menyebutkan,
“Ada 4 program jaminan sosial nasional bagi pekerja. Jaminan tenaga kerja , Jaminan hari tua, Jaminan pensiunan dan Jaminan kematian. Manfaat dari keikutsertaan dalam BPJS Ketenaga Kerjaan tersebut diataranya dapat biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas ,dapat santunan karena sakit ,santunan meninggal dan santunan hari tua atau pensiunan,” Kata Redy Paska saat ditemui di Kantor BPJS Ketenaga Kerjaan Jalan Veteran Kabanjahe.
Lebih lanjut disampaikan, “bahwa kecelakaan kerja yang di tanggung meliputi ruang lingkup mulai berangkat kerja dari rumah hingga pulang kembali kerumah, lokasi luar kantor ,termasuk outing dan perjalanan dinas. Apabila si pekerja mengalami kecelakaan saat melakukan pekerjaannya, maka pihak BPJS Ketenaga kerjaan akan menanggung semua biaya perserta sampai sembuh tanpa ada batasan.Jadi kalau kita sayang kepada diri sendiri dan sayang keluarga, rasanya tak ada ruginya mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS ketenaga kerjaan,” Beber Redy Paska Sinulingga
Dirinya tak lupa mengucapkan terimakasih atas kepedulian Dpc Pospera Karo terhadap pekerja di Kab Karo, sebenarnya apa yang dipertanyakan Dpc Pospera Karo sudah ada kita lakukan sosialisasi, tapi itu tidak masalah lah, sekali lagi terimakasih untuk Dpc Pospera Karo hari ini semoga apa yang menjadi program BPJS Ketenagakerjaan dapat segera terealisasi.” Ungkap Redy Paska
(Red)