Baru Beli Shabu Rp.25Juta, Syaprizal Tak Berkutik Di Ringkus Satres Narkoba Polres Belawan

Marelan|Polres Pelabuhan Belawan melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika jenis shabu-shabu di wilayah hukumnya, tepatnya di Jalan Besi Putih, Pasar XI Garapan, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu.Pada Selasa (28/7/2020) sekira pukul 14.00 WIB
Hal itu di ungkap Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Dr.H.Muhammad R Dayan, SH, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring SH, MH, Pada Hari Rabu (29/07/2020) kepada awak media pihak nya menjelaskan
” Ya benar , tim opsnal satres narkoba ada melakukan penangkapan pengedar narkotika yang diketahui bernama Syaprizal alias Sap (47) warga Simpang Darmin, Gang Keluarga, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara,” Ujarnya
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring kepada wartawan mengatakan,
“Penangkapan atas terduga tersangka pengedar narkoba itu, bermula saat mendapat informasi yang layak dipercaya yang mengatakan di lokasi Jalan Besi Putih, Pasar XI Garapan, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara dan sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu,” terang Kasat
Memastikan kebenaran informasi yang didapat tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan, melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan, laki-laki tersebut ditangkap dan digeledah petugas,” jelas Kasat
Lebih lanjut dijelaskan kasat, “saat dilakukan pengeledahan atas diri Syaprizal alias Sap, petugas menemukan 1 buah dompet warna biru di dalam kantong belakang sebelah kiri celana Syaprizal alias Sap dan mengamankan barang bukti 8 bungkus plastik klip sedang dan berisi 10 bungkus paket yang kesemuanya itu berisi sabu-sabu dengan total seberat 54 gram, 1 pipet runcing, 1 dompet warna biru dan 1 unit telepon selular (HP) merk Nokia warna biru,” ungkap Juriadi

“Dari hasil introgasi, Syaprizal alias Sap, dirinya mengaku, sabu-sabu tersebut dibelinya sebanyak 0,5 ons dengan harga Rp.25.000.000 dari temannya berinisial D yang sekarang menjadi (DPO). Selanjutnya guna proses sidik, terduga tersangka Syaprizal alias Sap beserta barang bukti hasil kejahatannya di bawa ke ruang Satres Narkoba untuk pengembangan kasus lebih lanjut di Mapolres Pelabuhan Belawan.” Beber Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring.
(Riswan Sembiring)