Efek Cemburu Buta, Istri Camat Masuk Penjara

DELITUA|MAHAGANEWS.COM-Setelah diakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan, akhirnya Polsek Deli Tua mengamankan pelaku berinisial M Br Barus (47) warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.Senin (29/6/2020) siang.
Tersangka diamankan setelah korbannya seorang ibu rumah tangga (IRT), bernama M br Bangun (50) warga Jalan Pinus Raya, Link Xlll, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, membuat laporan ke Mapolsek Deli Tua, pada bulan Agustus 2019, lalu.
” Korban membuat laporan ke Polsek Delitua dengan nomor : SLTTP/lll 9/Vlll/2019/SPKT/SEKTA DELTA, Jumat 23 Agustus 2019,” ujar Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH, Senin (29/6/2020) saat dihubungi mahaganews.com melalui sambungan telphone ke nomor kontak miliknya
Kapolsek Delitua menjelaskan, “berawal kecemburuan pelaku terhadap korban. Di karenakan antara korban dan suaminya yang saat ini menjabat sebagai Camat di Kecamatan Kuta buluh, kab.karo, merupakan teman sekolah di masa-masa SMA ,”terangnya
Ia menambahkan, “rupanya kecemburuan itu timbul setelah ada percakapan di grup sosial media watshaap sesama alumni. Ceritanya Saat itu korban sedang berjualan dipajak/pasar Simalingkar, tanpa basa basi M br Barus (pelaku) datang ke kios korban M br Bangun dan lansung menyiramkan air gilingan cabai ke sekujur tubuh korban. Dan tak hanya sampai disitu saja , saat merasakan perih di sekitar mata dan tidak bisa melihat, seketika itu juga pelaku menganiaya korban.” Ujarnya
Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan berkasnya sudah di nyatakan P22 oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, yang cabangnya berada di Pancur Batu,
“Berkasnya sudah P22 oleh pihak Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu. Dimana pihak tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan. Oleh pihak Kejaksaan Pancur Batu, agar menitipkan tersangka sementara di sel wanita Polsek Deli Tua,” ungkap Zulkufli Harahap.
Lanjut Kapolsek, saat tersangka masih di BAP di ruang penyidik Reskrim Polsek Deli Tua, dibagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
” Kepada tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Bebernya diujung telphone
(Eva)