
Pematangsiantar_MahagaNews.com|
Selasa, 08 Maret 2022, pukul 20.30 WIB, personil sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu di Jalan Melanthon Siregar Kel.
Pematang Siantar Kec. Siantar Marimbun kota Pematangsiantar. tepatnya di Simpang Jalan Manunggal, personil sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan Ujar “Kasat Rudi Panjaitan. SH.
Sekira pukul 21.00 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan, melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi yaitu menggunakan sepeda motor ninja sedang duduk diatas sepeda motor dipinggir jalan.
Gerak cepat personil Sat Res Narkoba mengamankan tersangka belakangan diketahui bernama IVAN, 33 tahun, laki laki, beralamat kel. Pematang tanah jawa.
Ditemukan dari atas tanah 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 10,24 gram, ucap kasat narkoba, 1 (satu) unit handphone merk Redmi serta 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja BK 4924 QK yang dikendarainya.
Personil Sat Res Narkoba menanyakan kepemilikan shabu tersebut, Ivan mengakui barang haram tersebut milik nya, dijemput di stasiun mobil dari orang tidak dikenal.
Seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka Ivan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut
(Andy Alfiano)
More Stories
MENIMBANG KEBIJAKAN, BUKAN MENGHUKUM:Pembagian Kuota Haji Era Menteri Agama Yaqut dalam Perspektif Hukum
Polres Bogor Sukses Amankan Nataru 2025–2026, Kapolres Sampaikan Apresiasi untuk Seluruh Personel dan Stakeholder
KUHP Baru Resmi Berlaku: Reformasi Hukum Nasional yang Masih Menyisakan Banyak Catatan